Sementara itu, Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengingatkan para Paslon yang sebelumnya pernah menduduki jabatan tertentu untuk tidak menggunakan kewenangannya ketika mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur.
“Dan apakah mereka ini berpotensi menggunakan kewenangannya saat menjabat, pasti berpotensi,” kata Hardin kepada Cenderawasih Pos, Rabu (2/10).
Hardin menjelaskan, sebagaimana BTM pernah menjabat sebagai Wali Kota Jayapura selama dua periode, MDF yang pernah menduduki jabatan sebagai Kapolda Papua, Yermias Bisai sebagai Bupati Waropen dan Aryoko Rumaropen sebagai ASN Pemprov.
“Bahwa kemudian mereka punya relasi sewaktu menjabat sehingga kemudian berpotensi menggunakan kewenangannya, itu tidak bisa disalahkan selama itu tidak melanggar dan selama tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Semua orang punya cara untuk bagaimana berkompetisi,” ujaranya.
Menurutnya, semua Paslon yang masih PNS, TNI-Polri atau apapun itu asumsinya setelah ditetapkan sudah harus mundur dan semestinya sudah tidak punya kewenangan untuk menggerakkan. Sementara itu, disinggung MDF yang masih berstatus Polisi aktif, Hardin menjelaskan sesuai pengawasan yang dilakukan Bawaslu, diketahui dokumen yang sudah diajukan adalah dokumen pengunduran diri dari MDF.
“Beliau sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri dan sudah ada bukti tanda terima, disertai juga ada surat dari Mabes Polri yang sedang berproses,” kata Hardin.
“Setahu kami di tanggal 22 September, sudah ada keterangan yang disampaikan bahkan sedang diurus. Bahwa kapan dia (MDF-red) mundur, itu bukan kewenangan Bawaslu melainkan kewenangan instansinya,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos