Diakuinya, upaya yang tengah OJK Papua lakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masayarakat juga bisa terhindar dari bahanya judi online yang tengah marak terjadi diseluruh Indonesia.
“Mengontrol perilaku masyarakat terkait judi online tidak dapat dilakukan oleh kami saja, tetapi dari semua pihak, baik OJK, pihak kepolisian, pemerintah, kominfo, masyarakat dan sebagainya, ” terangnya.
Diakuinya, berdasarkan data dari OJK Pusat memang ada beberapa rekening yang ditutup, karena kebanyakan pelaku judi online tidak ada di Papua. Sedangkan, mereka yang mengakses kemungkinan ada di Papua, untuk data pastinya OJK Papua belum mendapatkan datanya.
“Seandainya ada yang mengadu ke kami, pasti kami akan menindaklanjuti, namun kenyataannya, para pelaku judi online mereka malu untuk melaporkan tidak mereka, meski mereka sudah merugi atau terlilit utang, ” jelasnya.
Menurutnya, dalam menangani aduan judi online, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan aktivitas Keuangan Ilegal).
“Jika ada indikasi judi online, maka rekening yang dicurigai itu akan ditelusuri, sehingga kami akan sampaikan kepada otoritas yang berwenang agar dapat menutup rekeningnya, ” jelasnya.
Menurut Ikhsan, sampai dengan saat ini belum ada pengaduan terkait dengan judi online, karena biasa pelaku malu untuk mengungkapkan identitasnya. “Sementara jika ada aduan masyarakat, kami akan teruskan ke Satgas Pasti pusat, karena kewenangan OJK untuk tutup rekening, kewenangan kominfo untuk tutup websitenya, ” terangnya. (fia/ana/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos