Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Korban Tabrak Lari Masih Kritis

AKBP Gustav R Urbinas ( FOTO: Elfira/Cepos)

*Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

JAYAPURA- Polisi menetapkan pengemudi Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi PA 1803 QA sebagai tersangka atas kasus penabrakan terhadap Bripda Tri Indra Pamungkas (19), saat menjalankan tugas pengamanan berkaitan dengan Covid-19 di Jalan Samratulangi, Pos Penyekatan TL Lampu Merah, Dok II,  Distrik Jayapura Utara, Senin (1/6) malam.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, pelaku dengan inisial BH (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Adapun pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 311 ayat 1,2,3,4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. 

Baca Juga :  Kami Lakukan Belum Sempurna, Tolong Disempurnakan

“Pelaku disangkakan pasal berlapis, namun saat ini yang bersangkutan sementara  menjalani perawatan medis di Rumah Sakit lantaran luka yang dialaminya saat menabrak korban,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (3/6).

Sementara itu, Kabiddokes Polda Papua, Kombes Pol. drg. Agustinus Mulyanto Hardi menyampaikan, korban saat ini belum sadarkan diri dan sedang berada di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura.

“Korban sedang dalam perawatan intensif dan diberi pengobatan agar tekanan di kepalanya berkurang,” ucap Drg Agustinus kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, kendati  Bripda Tri Indra Pamungkas dirawat di RSUD Jayapura, pihaknya tetap memonitor kondisi yang bersangkutan. “Kita doakan semoga yang bersangkutan lekas pulih dan bisa sadarkan diri,” pintanya.

Baca Juga :  Dihadang 5 KKB, Anggota Satpol Selamat Karena Helm

Sekedar diketahui, saat kejadian pelaku dipengaruhi minuman keras. Saat melaju dengan kendaraannya tidak melihat adanya korban yang melaksanakan penyekatan sehingga pelaku menabrak korban. (fia/nat)

AKBP Gustav R Urbinas ( FOTO: Elfira/Cepos)

*Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

JAYAPURA- Polisi menetapkan pengemudi Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi PA 1803 QA sebagai tersangka atas kasus penabrakan terhadap Bripda Tri Indra Pamungkas (19), saat menjalankan tugas pengamanan berkaitan dengan Covid-19 di Jalan Samratulangi, Pos Penyekatan TL Lampu Merah, Dok II,  Distrik Jayapura Utara, Senin (1/6) malam.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, pelaku dengan inisial BH (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Adapun pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 311 ayat 1,2,3,4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. 

Baca Juga :  Persipura Belum Tunjukkan Taringnya

“Pelaku disangkakan pasal berlapis, namun saat ini yang bersangkutan sementara  menjalani perawatan medis di Rumah Sakit lantaran luka yang dialaminya saat menabrak korban,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (3/6).

Sementara itu, Kabiddokes Polda Papua, Kombes Pol. drg. Agustinus Mulyanto Hardi menyampaikan, korban saat ini belum sadarkan diri dan sedang berada di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura.

“Korban sedang dalam perawatan intensif dan diberi pengobatan agar tekanan di kepalanya berkurang,” ucap Drg Agustinus kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, kendati  Bripda Tri Indra Pamungkas dirawat di RSUD Jayapura, pihaknya tetap memonitor kondisi yang bersangkutan. “Kita doakan semoga yang bersangkutan lekas pulih dan bisa sadarkan diri,” pintanya.

Baca Juga :  Kudeta Borneo FC

Sekedar diketahui, saat kejadian pelaku dipengaruhi minuman keras. Saat melaju dengan kendaraannya tidak melihat adanya korban yang melaksanakan penyekatan sehingga pelaku menabrak korban. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya