Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

DPRD Mambra Geram, Tidak Dilibatkan dalam Pergeseran Dana Covid 19

Ketua Komisi I DPRD Mambramo Raya Habel Iriory dan Ketua Banggar DPRD Piter Awantano, SE. ( FOTO: Willy for Cepos)

BURMESO-DPRD Kabupaten Mambramo Raya mengaku kecewa terhadap sikap Pemerintah Daerah dan Tim Anggaran yang terkesan tidak melibatkan DPRD dalam pembahasan dan pergeseran APBD untuk penanganan pandemi virus corona di negri yang dijuluki Negeri 1000 Misteri Sejuta Harapan tersebut. 

  Menurut Ketua Komisi I DPRD Mambramo Raya Habel Iriori, sesuai kesepakatan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan corona serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, pasal 12 menyebutkan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing –masing daerah yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

   “Namun yang terjadi, DPRD Mambramo Raya tidak dilibatkan dalam pembahasan dan pergeseran anggaran sehingga kami pertanyakan ini,”ungkap Habel Iriori dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/4) 

  Sebagai Ketua Komisi I DPRD, Habel Iriori mengaku tidak menerima upaya Pemda dalam menangani virus corona yang tidak berada di kabupaten, baik Bupati maupun tim gugus Covid 19 semua berada di Jayapura.

  “Kami masyarakat Mambramo sedang mengalami musibah besar yakni virus corona yang mengancam dunia, lalu kenapa semua pembahasan anggaran dilakukan di luar di Jayapura, terutama pergesaran anggaran dari APBD yang telah disepakati bersama Mendagri dan Menteri Keuangan telah jelas sekali bahwa DPRD Provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan  terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing daerah, maka apapun kebijakan yang dilaksanakan Pemda Mambramo Raya dalam hal tim gugus tugas, harusnya berada di kabupaten, karena rakyat yang mau dilayani ada di Mambramo Raya,”  beber  Habel Iriori.

Baca Juga :  Tim Musafir Makin PD

   Habel Iriory menilai upaya Pemda Mambramo Raya dalam menangani Covid 19 belum menunjukkan keseriusan, mulai dari pencegahan pintu masuk ke Mambramo Raya termasuk pembahasan anggaran dilaksanakan di luar daerah. “Sama sekali tidak ada itikad baik dari Pemda Mambramo Raya maupun tim gugus tugas Covid 19, maka kami minta kepada Bupati dan seluruh tim gugus tugas yang sudah dibentuk dan berada di Jayapura agar kembali ke Kabupaten Mambramo Raya, sebab masyarakat ada di sini. Pergeseran dana sekecil apapun dari APBD harus diketahui oleh Dewan dan kami minta dengan hormat kepada Bupati untuk kembali melakukan segala petunjuk keuangan daerah sesuai petunjuk Menteri untuk penanganan Covid 19,” tandas Habel.

   Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Anggaran DPRD Mambramo Raya Piter Awantano, SE bahwa kebijakan pergeseran APBD dalam penanganan Covid 19, semestinya kebijakan pergeseran anggaran   dilakukan di Mambramo Raya, bukan di luar   daerah. Sebagai ketua Banggar DPRD minta dengan tegas kepada Bupati dan seluruh jajaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan dan Mendagri bahwa penyesuaian pergeseran anggaran terutama dalam APBD Mambramo Raya di diktum ke 12 bagian b telah jelas menegaskan bahwa pergeseran anggaran harus mendapatkan pengawasan, dimana   proses penyesuaian APBD harus melibatkan DPRD.

  Sebab, pergeseran APBD ini menyangkut hajat hidup orang banyak terutama rakyat Mambramo Raya 35.925 jiwa yang juga terkena dampak Covid 19, sehingga apapun kebijakan pemerintah harus dilakukan di wilayah hukum pemeritahan Kabupaten Mambramo Raya. 

Baca Juga :  Bank Papua Tetap Berikan Sinyal Dukung Persipura

  “Dewan tidak menerima dan menyetujui dan dengan tegas meminta kepada TAPD Pemda tidak melakukan pergeseran di luar wilayah Mambramo Raya karena kami Dewan masih berkewenangan dan mempunyai dasar hukum untuk terus mengawasi kinerja pemerintah daerah, walaupun kami sudah mau mengakhiri massa jabatan, tetapi di UU 17 tahun 2014 pasal 357 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 155 dan juga SK pelantikan DPRD periode 2014 -2019, dengan ini   menjadi dasar kami dewan untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemda,” jelas Piter Awantano

  Oleh sebab itu, kata politisi PDIP ini, bahwa setelah DPRD melakukan rapat internal, dan telah disepakati untuk dibentuk Pansus Corona DPRD Mambramo Raya dengan tegas ada   2 rekomendasi yakni pertama Bupati dan seluruh jajaran tim gugus tugas 19 yang telah dibentuk agar segera kembali ke kabupaten untuk melaksanakan tanggungjawab darurat untuk menyelamatkan ribuan jiwa rakyat Mambramo Raya.

  ”Rekomendasi yang kedua yakni meminta Bupati segera kembali ke kabupaten bersama  Kepala Badan Keuangan untuk mengelola, menata keuangan secara efektif dan efisien di kabupaten sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat, agar masyarakat Mambramo dapat terlayani dengan baik dan benar di tengah wabah pandemi virus corona yang mengancam dunia, karena kami mengamati hampir selama kurang lebih 3 bulan lebih Bupati dan TAPD melakukan aktifitas  di luar kabupaten dan sampai saat ini tidak pernah ada sehingga pelayanan pemerintah, keuangan tidak berjalan maksimal,” tandas Piter Awatano. (ist/tri)

Ketua Komisi I DPRD Mambramo Raya Habel Iriory dan Ketua Banggar DPRD Piter Awantano, SE. ( FOTO: Willy for Cepos)

BURMESO-DPRD Kabupaten Mambramo Raya mengaku kecewa terhadap sikap Pemerintah Daerah dan Tim Anggaran yang terkesan tidak melibatkan DPRD dalam pembahasan dan pergeseran APBD untuk penanganan pandemi virus corona di negri yang dijuluki Negeri 1000 Misteri Sejuta Harapan tersebut. 

  Menurut Ketua Komisi I DPRD Mambramo Raya Habel Iriori, sesuai kesepakatan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan corona serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, pasal 12 menyebutkan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing –masing daerah yang melibatkan eksekutif dan legislatif.

   “Namun yang terjadi, DPRD Mambramo Raya tidak dilibatkan dalam pembahasan dan pergeseran anggaran sehingga kami pertanyakan ini,”ungkap Habel Iriori dalam rilis kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/4) 

  Sebagai Ketua Komisi I DPRD, Habel Iriori mengaku tidak menerima upaya Pemda dalam menangani virus corona yang tidak berada di kabupaten, baik Bupati maupun tim gugus Covid 19 semua berada di Jayapura.

  “Kami masyarakat Mambramo sedang mengalami musibah besar yakni virus corona yang mengancam dunia, lalu kenapa semua pembahasan anggaran dilakukan di luar di Jayapura, terutama pergesaran anggaran dari APBD yang telah disepakati bersama Mendagri dan Menteri Keuangan telah jelas sekali bahwa DPRD Provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pengawasan  terhadap proses penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 di masing-masing daerah, maka apapun kebijakan yang dilaksanakan Pemda Mambramo Raya dalam hal tim gugus tugas, harusnya berada di kabupaten, karena rakyat yang mau dilayani ada di Mambramo Raya,”  beber  Habel Iriori.

Baca Juga :  Kedatangan Tim Dokter Singapura Upaya Maksimal Agar Gubernur Segera Pulih

   Habel Iriory menilai upaya Pemda Mambramo Raya dalam menangani Covid 19 belum menunjukkan keseriusan, mulai dari pencegahan pintu masuk ke Mambramo Raya termasuk pembahasan anggaran dilaksanakan di luar daerah. “Sama sekali tidak ada itikad baik dari Pemda Mambramo Raya maupun tim gugus tugas Covid 19, maka kami minta kepada Bupati dan seluruh tim gugus tugas yang sudah dibentuk dan berada di Jayapura agar kembali ke Kabupaten Mambramo Raya, sebab masyarakat ada di sini. Pergeseran dana sekecil apapun dari APBD harus diketahui oleh Dewan dan kami minta dengan hormat kepada Bupati untuk kembali melakukan segala petunjuk keuangan daerah sesuai petunjuk Menteri untuk penanganan Covid 19,” tandas Habel.

   Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Anggaran DPRD Mambramo Raya Piter Awantano, SE bahwa kebijakan pergeseran APBD dalam penanganan Covid 19, semestinya kebijakan pergeseran anggaran   dilakukan di Mambramo Raya, bukan di luar   daerah. Sebagai ketua Banggar DPRD minta dengan tegas kepada Bupati dan seluruh jajaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan dan Mendagri bahwa penyesuaian pergeseran anggaran terutama dalam APBD Mambramo Raya di diktum ke 12 bagian b telah jelas menegaskan bahwa pergeseran anggaran harus mendapatkan pengawasan, dimana   proses penyesuaian APBD harus melibatkan DPRD.

  Sebab, pergeseran APBD ini menyangkut hajat hidup orang banyak terutama rakyat Mambramo Raya 35.925 jiwa yang juga terkena dampak Covid 19, sehingga apapun kebijakan pemerintah harus dilakukan di wilayah hukum pemeritahan Kabupaten Mambramo Raya. 

Baca Juga :  Bank Papua Tetap Berikan Sinyal Dukung Persipura

  “Dewan tidak menerima dan menyetujui dan dengan tegas meminta kepada TAPD Pemda tidak melakukan pergeseran di luar wilayah Mambramo Raya karena kami Dewan masih berkewenangan dan mempunyai dasar hukum untuk terus mengawasi kinerja pemerintah daerah, walaupun kami sudah mau mengakhiri massa jabatan, tetapi di UU 17 tahun 2014 pasal 357 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 155 dan juga SK pelantikan DPRD periode 2014 -2019, dengan ini   menjadi dasar kami dewan untuk terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemda,” jelas Piter Awantano

  Oleh sebab itu, kata politisi PDIP ini, bahwa setelah DPRD melakukan rapat internal, dan telah disepakati untuk dibentuk Pansus Corona DPRD Mambramo Raya dengan tegas ada   2 rekomendasi yakni pertama Bupati dan seluruh jajaran tim gugus tugas 19 yang telah dibentuk agar segera kembali ke kabupaten untuk melaksanakan tanggungjawab darurat untuk menyelamatkan ribuan jiwa rakyat Mambramo Raya.

  ”Rekomendasi yang kedua yakni meminta Bupati segera kembali ke kabupaten bersama  Kepala Badan Keuangan untuk mengelola, menata keuangan secara efektif dan efisien di kabupaten sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat, agar masyarakat Mambramo dapat terlayani dengan baik dan benar di tengah wabah pandemi virus corona yang mengancam dunia, karena kami mengamati hampir selama kurang lebih 3 bulan lebih Bupati dan TAPD melakukan aktifitas  di luar kabupaten dan sampai saat ini tidak pernah ada sehingga pelayanan pemerintah, keuangan tidak berjalan maksimal,” tandas Piter Awatano. (ist/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya