AKBP Andria menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang segera memberikan informasi awal kepada petugas. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terdapat korban jiwa. Kerugian hanya berupa kerusakan pada sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, turut mengimbau masyarakat segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan motif pelaku. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
AKBP Andria menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang segera memberikan informasi awal kepada petugas. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terdapat korban jiwa. Kerugian hanya berupa kerusakan pada sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, turut mengimbau masyarakat segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan motif pelaku. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q