Saturday, October 4, 2025
21.3 C
Jayapura

Empat Pendemo Dipulangkan

Terkait status wajib lapor, Kapolresta menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. “Tidak serta merta mereka wajib lapor. Nanti kita sesuaikan dengan hasil pemeriksaan, karena ada juga koordinator lapangan yang ditahan. Jadi kami lihat apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan di Uncen tersebut tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian. “Itu juga menjadi dasar kami untuk meminta keterangan. Kami hanya amankan dulu, malamnya didampingi LBH mereka kami pulangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi sempat berakhir ricuh. Kericuhan pecah ketika aparat kepolisian membatasi aksi hanya sampai pukul 10.00 WIT serta melarang massa melakukan long march dari Gapura Uncen Atas menuju Uncen Bawah, Abepura.

Baca Juga :  Ke Papua, Presiden Resmikan PFA, dan Berikan  Serahkan NIB

Situasi semakin memanas ketika sejumlah mahasiswa mulai melempar batu ke arah aparat. Polisi yang berupaya membubarkan massa akhirnya melepaskan tembakan gas air mata. Bentrok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya aparat berhasil memukul mundur masa kedalam lingkungan kampus.

Emanuel Gobay (foto:Karel/Cepos)

Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay menyampaikan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 28, Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, tiga hari sebelum dilakukannya aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 September 2025, penangungjawab aksi demo telah menghadap Kasat Reskrim Polresta Jayapura dan memberikan surat pemberitahuan, yang saat itu diterima oleh salah satu anggota Polresta Jayapura.

Menurut Emanuel, aksi yang berujung adanya tindakan represif dari aparat kemanan terhadap massa Aksi di depan gapura Kampus Uncen menunjukan bukti bahwa kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak menjalankan tugas. “Ini membuktikan bahwa personel Polresta Jayapura Kota melakukan dugaan tindakan represif terhadap massa aksi,” tegasnya, Rabu (1/10).

Baca Juga :  Banyak Masyarakat Kecewa Putusan Pengadilan

Ia pun mengatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Terkait status wajib lapor, Kapolresta menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. “Tidak serta merta mereka wajib lapor. Nanti kita sesuaikan dengan hasil pemeriksaan, karena ada juga koordinator lapangan yang ditahan. Jadi kami lihat apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan di Uncen tersebut tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian. “Itu juga menjadi dasar kami untuk meminta keterangan. Kami hanya amankan dulu, malamnya didampingi LBH mereka kami pulangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi sempat berakhir ricuh. Kericuhan pecah ketika aparat kepolisian membatasi aksi hanya sampai pukul 10.00 WIT serta melarang massa melakukan long march dari Gapura Uncen Atas menuju Uncen Bawah, Abepura.

Baca Juga :  Rp 3,5 M Uang Negara Diselamatkan, 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Papua

Situasi semakin memanas ketika sejumlah mahasiswa mulai melempar batu ke arah aparat. Polisi yang berupaya membubarkan massa akhirnya melepaskan tembakan gas air mata. Bentrok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya aparat berhasil memukul mundur masa kedalam lingkungan kampus.

Emanuel Gobay (foto:Karel/Cepos)

Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay menyampaikan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 28, Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, tiga hari sebelum dilakukannya aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 September 2025, penangungjawab aksi demo telah menghadap Kasat Reskrim Polresta Jayapura dan memberikan surat pemberitahuan, yang saat itu diterima oleh salah satu anggota Polresta Jayapura.

Menurut Emanuel, aksi yang berujung adanya tindakan represif dari aparat kemanan terhadap massa Aksi di depan gapura Kampus Uncen menunjukan bukti bahwa kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak menjalankan tugas. “Ini membuktikan bahwa personel Polresta Jayapura Kota melakukan dugaan tindakan represif terhadap massa aksi,” tegasnya, Rabu (1/10).

Baca Juga :  Pencarian Jalur Darat Dihentikan Sementara

Ia pun mengatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya