Menurutnya, usai petugas tiba di lokasi dan menemukan puluhan batang ganja dengan ukuran bervariasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama seorang terduga pemilik tanaman, LW (20), yang mengakui bahwa tanaman tersebut adalah miliknya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya dan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.,” jelasnya
Saragih juga menyebutkan mengamankan 20 batang ganja dari hasil pengembangan informasi masyarakat. Saat ini, barang bukti sudah dimankan di Polres Jayawijaya, dan terhadap terduga pelaku masih dilakukan proses penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti serta pemeriksaan urine yang bersangkutan.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk memberantas peredaran narkotika, baik jenis ganja, sabu, maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.”bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos