Site icon Cenderawasih Pos

Sempat Heboh, Kini Kejati Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Anggaran PON XX

Dr. Anthon  Raharusun ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua sempat jadi perbincangan hangat pada akhir Desember 2023 lalu. Ketika itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Winoto kepada media menyampaikan soal proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

Bahkan sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan pada akhir Januari 2024.

Namun hingga memasuki akhir tahun 2024 ini tak ada tanda – tanda  perkembangan penyidikan bahwa kapan akan diumumkan.

Malah terkesan Kejaksaan Tinggi Papua kini bungkam terkait dengan pengungkapan dugaan kasus korupsi dana PON tersebut. Sorotan ini dilayangkan Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun, ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (31/8).

“Tahun 2023 lalu, pihak Kejati Papua lantang bersuara soal kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 6 triliun hingga Rp 8 triliun. Namun hingga saat ini, menjadi pertanyaan publik sudah sejauh mana keseriusan Kejati dalam menangani tindak pidana korupsi tersebut,” bebernya.

Anthon menyebut tidak ada keseriusan dari Kejati Papua untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi anggaran PON yang pernah disampaikan ke publik pada tahun 2023 lalu. “Menurut saya, Kejati sebatas melakukan manuver ke media tanpa bukti permulaan yang cukup atau bukti yang mengindikasikan telah terjadi dugaan korupsi yang terjadi dalam PON XX tahun 2021 lalu,” ujarnya.

Dengan tidak adanya tindak lanjut ini kata Anthon, publik menilai Kajati tidak serius. Menunjukan kasus kasus korupsi yang terjadi di Papua sebatas di blow up ke publik namun penanganannya kerap terjadi deal-deal di bawah meja.

“Jika sudah seperti ini maka kita jangan berharap banyak tentang dugaan kasus korupsi yang di Papua termasuk kasus PON bisa diungkap oleh Kejati Papua,” tegasnya.

Anthon justru mengklaim manuver Kejati Papua ke publik sebatas gertak sambal, menakut nakuti pihak yang dianggap terlibat dalam kasus itu. Terlebih Kejaksaan saat itu mengklaim  sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

“Jika sudah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 30 orang saksi, lantas kenapa kasus dugaan pelanggaran korupsi anggaran PON itu hilang dari peredaran,” jelas Anthon.

“Kami menduga terjadi deal-deal dibalik itu sehingga kasusnya didiamkan, lalu menjadikan para pejabat sebagai ATM berjalan dalam kasus kasus tindak pidana korupsi,” singgungnya.

Anthon pun mempertanyakan bungkamnya Kejati Papua saat ini. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, dan jika ada pihak-pihak yang terlibat maka segera ditingkatkan dalam  penyidikan.

“Jangan bungkam, Kejati Papua segera transparan ke publik. Dengan begitu publik menjadi tahu dan ikut mengontrol, jika tanpa ada tekanan publik maka kasus ini akan hilang padahal merugikan negara sekitar Rp 6 triliun hingga Rp 8 triliuun,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Desember tahun 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono menyebut pihaknya sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua 21. Menurut Witono saat itu, nominal angka dari kasus PON XX Papua 2021 yang akan ditangani sekitar Rp 6 triliun hingga Rp 8 triliun melibatkan tokoh-tokoh penting di Papua.

Kepada wartawan saat itu ia bahkan mengaku prihatin karena uang rakyat yang disumbangkan ke PON itu nyangkut di mana-mana dan menguntungkan individu atau kelompok tertentu

Dijelaskan Witono bahwa kasus ini terkuak setelah banyak pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan PON XX Papua 2021, belum menerima bayaran bahkan jumlahnya ratusan miliar. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version