Anthon menyebut tidak ada keseriusan dari Kejati Papua untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi anggaran PON yang pernah disampaikan ke publik pada tahun 2023 lalu. “Menurut saya, Kejati sebatas melakukan manuver ke media tanpa bukti permulaan yang cukup atau bukti yang mengindikasikan telah terjadi dugaan korupsi yang terjadi dalam PON XX tahun 2021 lalu,” ujarnya.
Dengan tidak adanya tindak lanjut ini kata Anthon, publik menilai Kajati tidak serius. Menunjukan kasus kasus korupsi yang terjadi di Papua sebatas di blow up ke publik namun penanganannya kerap terjadi deal-deal di bawah meja.
“Jika sudah seperti ini maka kita jangan berharap banyak tentang dugaan kasus korupsi yang di Papua termasuk kasus PON bisa diungkap oleh Kejati Papua,” tegasnya.
Anthon justru mengklaim manuver Kejati Papua ke publik sebatas gertak sambal, menakut nakuti pihak yang dianggap terlibat dalam kasus itu. Terlebih Kejaksaan saat itu mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
“Jika sudah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 30 orang saksi, lantas kenapa kasus dugaan pelanggaran korupsi anggaran PON itu hilang dari peredaran,” jelas Anthon.
“Kami menduga terjadi deal-deal dibalik itu sehingga kasusnya didiamkan, lalu menjadikan para pejabat sebagai ATM berjalan dalam kasus kasus tindak pidana korupsi,” singgungnya.
Anthon pun mempertanyakan bungkamnya Kejati Papua saat ini. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, dan jika ada pihak-pihak yang terlibat maka segera ditingkatkan dalam penyidikan.
“Jangan bungkam, Kejati Papua segera transparan ke publik. Dengan begitu publik menjadi tahu dan ikut mengontrol, jika tanpa ada tekanan publik maka kasus ini akan hilang padahal merugikan negara sekitar Rp 6 triliun hingga Rp 8 triliuun,” ucapnya.