Namun di lain sisi kata Yakobus, dalam konteks politik tidak boleh membatasi hak orang karena sebagai warga negara ia memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Ia pun mengingatkan para penjabat daerah atau mantan penjabat yang menjabat bupati/walikota maupun gubernur untuk tidak memanfaatkan media media yang sudah dibangun selama mereka menjadi penjabat untuk melakukan konspirasi poltik, atau menggunakan segala cara yang sifatnya politik transasioanal dalam pencalonan itu.
“Mereka di sini benar-benar bertarung terkait dengan ide-ide dan gagasan gagasan, serta bagaimana meyakinkan pemilih mereka untuk memilih dan tidak menggunakan politisasi yang sifatnya manipulatif,” tegasnya.
Selain itu lanjut Yakobus, selain mengajukan surat pengunduran diri sebagai seorang penjabat kepala daerah. Mereka yang mencalonkan diri di Pilkada harus dengan besar hati mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini agar menjadi proses pendewasaan politik dan bentuk pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sejak 17 Juli 2024. Ia diisukan bakal maju di Kabupaten Biak.
Begitu juga dengan Welliam Manderi, mantan Penjabat Bupati Yapen ini sebelumnya mengajukan pengunduran diri karena maju di Pilkada. Ia diisukan maju di Kepulauan Yapen.
Hal yang sama juga dilakukan Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, telah mengajukan surat pengunduran diri dan berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Selatan di Pilkada November mendatang. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos