Roy juga membantah anggapan bahwa pihak imigrasi lalai karena tidak langsung menahan mereka di pos batas. Menurutnya, imigrasi hanya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang melapor masuk, dan tidak memiliki kewenangan memeriksa orang di dalam kendaraan tanpa adanya pelaporan.
“Kenapa kami tidak turun memeriksa langsung ke dalam mobil? Karena bukan kewenangan kami. Prosedurnya, WNA wajib melapor ke pos pemeriksaan, bukan petugas yang menghampiri kendaraan,” jelasnya.
Terkait dengan dugaan hilangnya uang milik salah satu WNA, Roy menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Ia menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, para WNA tersebut dalam pengaruh minuman keras.
“Jika ada yang mengaku kehilangan uang, kami tidak tahu. Yang jelas saat diamankan, mereka dalam kondisi mabuk,” tegasnya.
Saat ini, tujuh WNA tersebut tengah menjalani proses hukum lanjutan. Pihak Imigrasi
Jayapura telah mengambil langkah pro justitia karena para WNA terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 KUHP.
“Mereka tidak bisa dideportasi karena kasusnya sudah P21 dan proses hukum sedang berjalan,” tutup Roy. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos