Tuesday, April 16, 2024
26.7 C
Jayapura

Jual 80 Butir Amunisi ke KKB, Dua Oknum Polisi Diamankan

Komnas HAM: Pimpinan Segera Membenahi Hal Ini

JAYAPURA-Dua oknum anggota Polri kembali diamankan terkait jual beli senjata di Girimulyo Kabupaten Nabire, Rabu (27/10) lalu.

Kedua oknum anggota Polri dengan inisial AS dan JP diamankan Satgas Gakkum Nemangkawi Unit Nabire yang diduga telah melakukan transaksi penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kabupaten Nabire. 

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Faizal Ramadhani menyampaikan, kedua oknum anggota tersebut sudah diamankan di Mapolda Papua sejak Kamis (28/10) untuk dimintai keterangannya.

“Diduga mereka menjual amunisi kepada mereka yang beraviliasi dengan  KKB di daerah pegunungan, cuman kita belum tahu kelompok mana,” kata Faizal saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (1/11).

Lanjut Faizal, oknum anggota tersebut mendapatkan amunisi dengan cara dikumpulkan secara sembunyi-sembunyi setiap ada kejadian hingga terkumpul dalam jumlah yang banyak. “Jumlah amunisinya sebanyak 80 butir dan sudah dijual, yang kami amankan hanya uang,” kata Faizal.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari AD dan JP yakni uang Rp 12.100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan amunisi sebanyak 80 butir. 

Baca Juga :  Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka

Amunisi yang didapat dari JP sebanyak 80 butir telah dijual oleh AS kepada salah seorang yang belum diketahui identitasnya yang diduga KKB sebesar Rp12.100.000 pada Rabu (27/10) di bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire. 

“Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kedua oknum anggota tersebut terkait jual beli amunisi,” ucapnya.

Terkait kasus ini, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyayangkan adanya penjualan amunisi yang dilakukan oknum aparat Kepolisian di tengah situasi kontak senjata yang marak terjadi di daerah pegunungan.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, dalam konteks HAM. Ini tindakan yang mengancam keselamatan aparat negara tapi juga mengancam keselamatan warga sipil. Selain itu berkontribusi terhadap hilangnya hak atas rasa aman dan mengancam hak hidup orang lain.

“Ini menunjukkan pengawasan terhadap penggunaan senjata dan amunisi di lingkungan TNI-Polri belum berjalan maksimal, sehingga bisa muncul seperti itu. Aparat seperti ini tidak bisa dibina dengan proses pembinaan yang berlaku diinternal, dia langsung dikenakan hukuman yang berat yaitu dipecat dengan tidak hormat,”tegas Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (1/11) 

Baca Juga :  Varian Delta Masih Tetap Jadi Ancaman

Frits juga meminta pimpinan atas segera membenahi hal-hal seperti ini. Iapun sepakat dengan penyampaian Kapolri bahwa jika di atas tidak bisa mengurus maka potong yang di atas dan mencari yang bisa benahi yang berada di bawah, kalau dibawah kotor maka potong yang di atas.

“Jual beli amunisi terus berulang di Papua. Ini bukan kali pertama melibatkan aparat, khususnya di Nabire. Karena pelakunya aparat, sanksinya harus berjenjang,” kata Frits.

Dikatakan Frits, Komnas HAM terus bekerja dengan cara berkomunikasi  dengan kelompok sipil bersenjata untuk meminta mereka tidak melakukan tindakan kekerasan. Tapi katika mereka (KSB-red) punya stok amunisi yang cukup, maka anak buahnya di wilayah wilayah tersebut nekat melakukan aksi aksi ketika posisi mereka terdesak atau diperhadapkan dengan anggota.

“Malah kelompok ini (KSB-red) akan menggunakan amunisi itu untuk melakukan kekerasan kepada aparat ataupun sipil,” kata Frits. (fia/nat)

Komnas HAM: Pimpinan Segera Membenahi Hal Ini

JAYAPURA-Dua oknum anggota Polri kembali diamankan terkait jual beli senjata di Girimulyo Kabupaten Nabire, Rabu (27/10) lalu.

Kedua oknum anggota Polri dengan inisial AS dan JP diamankan Satgas Gakkum Nemangkawi Unit Nabire yang diduga telah melakukan transaksi penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Kabupaten Nabire. 

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Faizal Ramadhani menyampaikan, kedua oknum anggota tersebut sudah diamankan di Mapolda Papua sejak Kamis (28/10) untuk dimintai keterangannya.

“Diduga mereka menjual amunisi kepada mereka yang beraviliasi dengan  KKB di daerah pegunungan, cuman kita belum tahu kelompok mana,” kata Faizal saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (1/11).

Lanjut Faizal, oknum anggota tersebut mendapatkan amunisi dengan cara dikumpulkan secara sembunyi-sembunyi setiap ada kejadian hingga terkumpul dalam jumlah yang banyak. “Jumlah amunisinya sebanyak 80 butir dan sudah dijual, yang kami amankan hanya uang,” kata Faizal.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari AD dan JP yakni uang Rp 12.100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan amunisi sebanyak 80 butir. 

Baca Juga :  Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka

Amunisi yang didapat dari JP sebanyak 80 butir telah dijual oleh AS kepada salah seorang yang belum diketahui identitasnya yang diduga KKB sebesar Rp12.100.000 pada Rabu (27/10) di bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire. 

“Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kedua oknum anggota tersebut terkait jual beli amunisi,” ucapnya.

Terkait kasus ini, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyayangkan adanya penjualan amunisi yang dilakukan oknum aparat Kepolisian di tengah situasi kontak senjata yang marak terjadi di daerah pegunungan.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, dalam konteks HAM. Ini tindakan yang mengancam keselamatan aparat negara tapi juga mengancam keselamatan warga sipil. Selain itu berkontribusi terhadap hilangnya hak atas rasa aman dan mengancam hak hidup orang lain.

“Ini menunjukkan pengawasan terhadap penggunaan senjata dan amunisi di lingkungan TNI-Polri belum berjalan maksimal, sehingga bisa muncul seperti itu. Aparat seperti ini tidak bisa dibina dengan proses pembinaan yang berlaku diinternal, dia langsung dikenakan hukuman yang berat yaitu dipecat dengan tidak hormat,”tegas Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (1/11) 

Baca Juga :  Stadion Papua Bangkit Tidak Kalah dari GBK

Frits juga meminta pimpinan atas segera membenahi hal-hal seperti ini. Iapun sepakat dengan penyampaian Kapolri bahwa jika di atas tidak bisa mengurus maka potong yang di atas dan mencari yang bisa benahi yang berada di bawah, kalau dibawah kotor maka potong yang di atas.

“Jual beli amunisi terus berulang di Papua. Ini bukan kali pertama melibatkan aparat, khususnya di Nabire. Karena pelakunya aparat, sanksinya harus berjenjang,” kata Frits.

Dikatakan Frits, Komnas HAM terus bekerja dengan cara berkomunikasi  dengan kelompok sipil bersenjata untuk meminta mereka tidak melakukan tindakan kekerasan. Tapi katika mereka (KSB-red) punya stok amunisi yang cukup, maka anak buahnya di wilayah wilayah tersebut nekat melakukan aksi aksi ketika posisi mereka terdesak atau diperhadapkan dengan anggota.

“Malah kelompok ini (KSB-red) akan menggunakan amunisi itu untuk melakukan kekerasan kepada aparat ataupun sipil,” kata Frits. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya