“Kami yakin Jaksa akan kasasi, tapi kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan,” tegasnya. Tim kuasa hukum Herry sendiri beranggotakan empat orang, yakni Anthon Raharusun, James Simanjuntak, Yance Pohwain, dan Azer Wanma. Keempatnya sejak awal menilai kasus hukum tersebut tidak lebih dari sebuah rekayasa. “Kami bersyukur Majelis Hakim PN Jayapura mampu melihat secara jeli perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada Herry Ario Naap,” pungkas Anthon (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos