Friday, January 2, 2026
30.9 C
Jayapura

Herry Ario Naap Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan JPU

“Saya tegaskan kepada penegak hukum di republik ini, khususnya di Papua, agar menegakkan keadilan sesuai fakta hukum. Jangan hukum ditegakkan karena kepentingan politik atau kelompok tertentu. Hukum harus adil bagi seluruh rakyat Papua,” imbuhnya.

Selain itu, Herry berkomitmen akan memberi dukungan kepada siapa saja yang tengah berhadapan dengan masalah hukum. “Ke depan saya akan memberikan support kepada saudara-saudara yang menghadapi persoalan hukum, karena hukum itu harus benar-benar ditegakkan,” katanya.

Sementara itu, Anthon Raharusun selaku pensehat hukum Herry Ario Naap menegaskan, putusan bebas ini menjadi bukti bahwa PN Jayapura telah memberikan keadilan sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya yang sempat tercoreng. Menurut Anthon, sejak awal pihaknya meyakini kasus ini merupakan rekayasa yang sengaja digulirkan untuk menjatuhkan Herry Ario Naap yang saat itu tengah maju sebagai calon Bupati Biak Numfor.

Baca Juga :  Selangkah Lagi Owen Rahadiyan Merapat

“Sejak awal kami melihat ini kasus abal-abal. Bahkan ada saksi korban yang mencabut BAP, lalu hasil visum pun dibuat tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin visum dilakukan di Makassar, sementara di Biak ada rumah sakit yang representatif. Semua jelas tidak benar,” tegasnya.

Ia menilai, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) runtuh di persidangan. Fakta-fakta yang dihadirkan tidak mampu membuktikan keterlibatan Herry. “Selama persidangan, semua dakwaan JPU tidak terbukti. Itu membuktikan bahwa kasus ini hanya dipakai untuk mengkriminalisasi seseorang,” tambahnya. Meski demikian, Anthon mengaku pihaknya tetap mewaspadai upaya hukum selanjutnya. Ia memperkirakan JPU akan mengajukan kasasi, namun tim kuasa hukum sudah siap melakukan kontra-kasasi.

Baca Juga :  Pameran Pembangunan, Tanda Mata Untuk Generasi Papua

“Saya tegaskan kepada penegak hukum di republik ini, khususnya di Papua, agar menegakkan keadilan sesuai fakta hukum. Jangan hukum ditegakkan karena kepentingan politik atau kelompok tertentu. Hukum harus adil bagi seluruh rakyat Papua,” imbuhnya.

Selain itu, Herry berkomitmen akan memberi dukungan kepada siapa saja yang tengah berhadapan dengan masalah hukum. “Ke depan saya akan memberikan support kepada saudara-saudara yang menghadapi persoalan hukum, karena hukum itu harus benar-benar ditegakkan,” katanya.

Sementara itu, Anthon Raharusun selaku pensehat hukum Herry Ario Naap menegaskan, putusan bebas ini menjadi bukti bahwa PN Jayapura telah memberikan keadilan sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya yang sempat tercoreng. Menurut Anthon, sejak awal pihaknya meyakini kasus ini merupakan rekayasa yang sengaja digulirkan untuk menjatuhkan Herry Ario Naap yang saat itu tengah maju sebagai calon Bupati Biak Numfor.

Baca Juga :  PDAM Pastikan Layanan Selama Nataru Aman

“Sejak awal kami melihat ini kasus abal-abal. Bahkan ada saksi korban yang mencabut BAP, lalu hasil visum pun dibuat tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin visum dilakukan di Makassar, sementara di Biak ada rumah sakit yang representatif. Semua jelas tidak benar,” tegasnya.

Ia menilai, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) runtuh di persidangan. Fakta-fakta yang dihadirkan tidak mampu membuktikan keterlibatan Herry. “Selama persidangan, semua dakwaan JPU tidak terbukti. Itu membuktikan bahwa kasus ini hanya dipakai untuk mengkriminalisasi seseorang,” tambahnya. Meski demikian, Anthon mengaku pihaknya tetap mewaspadai upaya hukum selanjutnya. Ia memperkirakan JPU akan mengajukan kasasi, namun tim kuasa hukum sudah siap melakukan kontra-kasasi.

Baca Juga :  Berstatus Terdakwa, Tuntutan Bebaskan Victor Yeimo Tak Bisa Dipenuhi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya