Putusan ini langsung disambut tangis bahagia oleh Herry, keluarga, serta tim penasehat hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan. Dalam kesempatan itu, Herry Ario Naap mengucapkan syukur mendalam atas kebebasannya setelah kurang lebih 11 bulan menjalani masa tahanan di Lapas Abepura.
Ia menuturkan, kekuatan selama menjalani proses hukum tidak lepas dari dukungan istri, anak, keluarga besar, serta doa yang tiada henti dari semua orang yang telah menguatkan dirinya selama ini. “Pertama-tama saya mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas berkat dan kekuatan-Nya selama kurang lebih 11 bulan saya berada di dalam tahanan. Saya juga berterima kasih kepada mama terkasih, istri, anak-anak, serta semua pihak yang selalu menguatkan saya hingga hari ini saya bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Herry menilai, pengalaman pahit yang dialaminya merupakan pelajaran berharga dalam memahami dinamika hukum di Papua. Ia bahkan menyebut 11 bulan hidup di balik jeruji Lapas Abepura, mendapatkan berbagai pengalaman yang berharga bahkan ia menyebut bahwa Lapas Abepura baginya bagaikan kampus kehidupan yang banyak mengajarkannya tentang arti kebersamaan dan keteguhan hati.
“Bagaimana pun, meski hidup dalam kegelapan jeruji besi, saya melihat Lapas Abepura sebagai rumah kehidupan, tempat saya belajar banyak hal bersama rekan-rekan sesama tahanan,” katanya. Lebih jauh, mantan Bupati Biak Numfor itu menegaskan, kasus hukum yang menjeratnya tidak lepas dari kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik. Namun, ia tetap percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
“Ini pengalaman berharga. Bagaimana saya dikriminalisasi oleh oknum tertentu. Tapi saya berpegang bahwa hidup ini ada Tuhan dan alam yang menentukan. Biarlah Tuhan yang berperkara dengan orang-orang yang terlibat dalam ini,” tegasnya. Ia juga berpesan agar penegakan hukum di Papua maupun Indonesia secara umum harus berdasarkan fakta persidangan, bukan karena tendensi pribadi, kelompok, atau kepentingan politik.