JAYAPURA – Tak butuh waktu lama bagi Unit Opsnal Polsek Jayapura Selatan untuk mengungkap pelaku dari kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Jl Perikanan Hamadi. Dua pelaku yang sempat melarikan diri yakni OR (24) dan AM (36) akhirnya tak berkutik usai diamankan aparat. Keduanya ditangkap masih disekitar Hamadi. Korban yang dikeroyok mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan kepala dan meski telah dilarikan ke rumah sakit ternyata nyawanya tak tertolong.
Dijelaskan bahwa kejadian ini terjadi di seputaran Kompleks Perikanan Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (26/8) sekira Pukul 04.30 WIT. Korban diketahui bernama Robert Agustinus (26) awalnya diketahui lewat laporan call centre warga yang menyebut jika ada seorang pria sedang dalam tak sadarkan diri dengan tertelungkup. Saat itu terlihat korban memiliki beberapa luka terbuka pada bagian kepala dan tengkuk leher.
Dari kondisi ini, Robert sempat dilarikan ke RS Bhayangkara namun nyawanya tak tertolong. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar menjelaskan bahwa dari laporan warga ini polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi maupun bukti-bukti pendukung,
Disitulah mengerucut nama dua orang pria yang menjadi terduga pelaku yakni OR dan AM yang merupakan warga sekitar. Kapolresta menerangkan bahwa sebelum kejadian ketika itu korban hendak pulang ke rumah namun dalam keadaan dipengaruhi miras. Disaat itu dirinya menyempatkan mampir ke kios untuk belanja dan disitu juga korban Robert bertemu kedua pelaku kemudian terjadi cek-cok mulut antara korban dan kedua pelaku.
Dari hasil penyidikan terungkap jika ada bahasa yang dilontarkan satu pelaku lebih dulu yakni menyuruh korban pulang karena sudah dalam kondisi mabuk. “Sudah ko pulang sudah,” ujar OR dalam pemeriksaan. Nah dari kalimat itulah menyulut emosi korban yang kemudian mengeluarkan kalima mengancam dengan menyebut “Ko hati hati e, saya dapat ko di jalan, saya bunuh ko,” ungkapnya dalam penyidikan.
Nah dari bahasa inilah kedua pelaku tak terima dan terjadi cekcok mulut. Korban kemudian dikeroyok oleh kedua pelaku dan disitu korban berupaya kabur menghindar. Namun tak jauh dari TKP pertama, Robert justru jatuh dan tak sadarkan diri. “Itu sekitar 500 meter dari TKP kemudian korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” tambahnya Kapolresta. Ketika itu korban mengalami luka terbuka di kepala bagian atas, luka terbuka di kepala bagian kiri, luka terbuka pada hidung dan luka pada tengkuk leher,” jelas Kaporesta.
Dan untungnya kurang dari 1×24 jam dari waktu ditemukannya korban, kedua terduga pelaku yakni OR dan AM berhasil dibekuk di seputaran Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Sementara dari hasil pemeriksaan awal motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran tersinggung atas ulah atau kata-kata korban. “Ada kalimat mengancam dan itu membuat para pelaku kesal kemudian mengeroyok,” tambah Kapolresta.
Pelaku AM sempat memukul korban menggunakan piring pecah di bagian kepala dan diduga akibat pukulan itulah ada luka terbuka di bagian atas kepala korban. KBP Victor Mackbon juga menambahkan, terhadap perbuatan tersebut kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. “Kami jerat pasal 170 KUHP imbuhnya,” pungkasnya.(kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos