Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Gara – gara Kalimat “Ko Hati hati e”, Roberth Meregang Nyawa

JAYAPURA – Tak butuh waktu lama bagi Unit Opsnal Polsek Jayapura Selatan  untuk mengungkap pelaku dari kasus pengeroyokan  berujung maut yang terjadi di Jl Perikanan Hamadi.  Dua pelaku yang sempat melarikan diri yakni OR (24) dan AM (36) akhirnya tak berkutik usai diamankan aparat. Keduanya ditangkap masih disekitar Hamadi. Korban yang dikeroyok mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan kepala dan meski telah dilarikan ke rumah sakit ternyata nyawanya tak tertolong.

Dijelaskan bahwa kejadian ini  terjadi di seputaran Kompleks Perikanan Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (26/8) sekira Pukul 04.30 WIT. Korban diketahui bernama Robert Agustinus (26) awalnya diketahui lewat laporan call centre warga yang menyebut jika ada seorang pria sedang dalam tak sadarkan diri dengan tertelungkup. Saat itu terlihat korban memiliki beberapa luka terbuka pada bagian kepala dan tengkuk leher.

Dari kondisi ini, Robert sempat dilarikan ke RS Bhayangkara namun nyawanya tak tertolong. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda,  Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar menjelaskan bahwa dari laporan warga ini polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi maupun bukti-bukti pendukung,

Baca Juga :  Kontak Tembak di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Dikabarkan Tewas

Disitulah mengerucut nama dua orang pria yang menjadi terduga pelaku yakni OR  dan AM yang merupakan warga sekitar. Kapolresta menerangkan bahwa sebelum kejadian  ketika itu korban hendak pulang ke rumah namun dalam keadaan dipengaruhi miras. Disaat itu dirinya  menyempatkan mampir ke kios untuk belanja dan disitu juga korban Robert bertemu kedua pelaku kemudian terjadi cek-cok mulut antara korban dan kedua pelaku.

Dari hasil penyidikan terungkap jika ada bahasa yang dilontarkan satu pelaku lebih dulu yakni menyuruh korban pulang karena sudah dalam kondisi mabuk. “Sudah ko pulang sudah,” ujar OR dalam pemeriksaan. Nah dari kalimat itulah menyulut emosi korban yang kemudian mengeluarkan kalima mengancam dengan menyebut “Ko hati hati e, saya dapat ko di jalan, saya bunuh ko,” ungkapnya dalam penyidikan.

Nah dari bahasa inilah kedua pelaku tak terima dan terjadi cekcok mulut. Korban kemudian dikeroyok oleh kedua pelaku dan disitu korban berupaya kabur menghindar. Namun tak jauh dari TKP pertama, Robert justru  jatuh dan tak sadarkan diri. “Itu sekitar 500 meter dari TKP kemudian korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” tambahnya Kapolresta. Ketika itu korban mengalami luka terbuka di kepala bagian atas, luka terbuka di kepala bagian kiri, luka terbuka pada hidung dan luka pada tengkuk leher,” jelas Kaporesta.

Baca Juga :  Siapkan 24 M Untuk Biayai Mahasiswa Unggul Papua 

Dan untungnya kurang dari 1×24 jam dari waktu ditemukannya korban, kedua terduga pelaku yakni OR dan AM berhasil dibekuk di seputaran Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Sementara dari hasil pemeriksaan awal motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran tersinggung atas ulah atau kata-kata korban. “Ada kalimat mengancam dan itu membuat para pelaku kesal kemudian mengeroyok,” tambah Kapolresta.

Pelaku AM sempat memukul korban menggunakan piring pecah di bagian kepala dan diduga akibat pukulan itulah ada luka terbuka di bagian atas kepala korban. KBP Victor Mackbon juga menambahkan, terhadap perbuatan tersebut kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. “Kami jerat pasal 170 KUHP imbuhnya,” pungkasnya.(kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Tak butuh waktu lama bagi Unit Opsnal Polsek Jayapura Selatan  untuk mengungkap pelaku dari kasus pengeroyokan  berujung maut yang terjadi di Jl Perikanan Hamadi.  Dua pelaku yang sempat melarikan diri yakni OR (24) dan AM (36) akhirnya tak berkutik usai diamankan aparat. Keduanya ditangkap masih disekitar Hamadi. Korban yang dikeroyok mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan kepala dan meski telah dilarikan ke rumah sakit ternyata nyawanya tak tertolong.

Dijelaskan bahwa kejadian ini  terjadi di seputaran Kompleks Perikanan Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (26/8) sekira Pukul 04.30 WIT. Korban diketahui bernama Robert Agustinus (26) awalnya diketahui lewat laporan call centre warga yang menyebut jika ada seorang pria sedang dalam tak sadarkan diri dengan tertelungkup. Saat itu terlihat korban memiliki beberapa luka terbuka pada bagian kepala dan tengkuk leher.

Dari kondisi ini, Robert sempat dilarikan ke RS Bhayangkara namun nyawanya tak tertolong. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda,  Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar menjelaskan bahwa dari laporan warga ini polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi maupun bukti-bukti pendukung,

Baca Juga :  Berkomitmen Jaga Kamtibmas di Wilayah Abepura

Disitulah mengerucut nama dua orang pria yang menjadi terduga pelaku yakni OR  dan AM yang merupakan warga sekitar. Kapolresta menerangkan bahwa sebelum kejadian  ketika itu korban hendak pulang ke rumah namun dalam keadaan dipengaruhi miras. Disaat itu dirinya  menyempatkan mampir ke kios untuk belanja dan disitu juga korban Robert bertemu kedua pelaku kemudian terjadi cek-cok mulut antara korban dan kedua pelaku.

Dari hasil penyidikan terungkap jika ada bahasa yang dilontarkan satu pelaku lebih dulu yakni menyuruh korban pulang karena sudah dalam kondisi mabuk. “Sudah ko pulang sudah,” ujar OR dalam pemeriksaan. Nah dari kalimat itulah menyulut emosi korban yang kemudian mengeluarkan kalima mengancam dengan menyebut “Ko hati hati e, saya dapat ko di jalan, saya bunuh ko,” ungkapnya dalam penyidikan.

Nah dari bahasa inilah kedua pelaku tak terima dan terjadi cekcok mulut. Korban kemudian dikeroyok oleh kedua pelaku dan disitu korban berupaya kabur menghindar. Namun tak jauh dari TKP pertama, Robert justru  jatuh dan tak sadarkan diri. “Itu sekitar 500 meter dari TKP kemudian korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” tambahnya Kapolresta. Ketika itu korban mengalami luka terbuka di kepala bagian atas, luka terbuka di kepala bagian kiri, luka terbuka pada hidung dan luka pada tengkuk leher,” jelas Kaporesta.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online Tolak Rencana Penempatan Pool

Dan untungnya kurang dari 1×24 jam dari waktu ditemukannya korban, kedua terduga pelaku yakni OR dan AM berhasil dibekuk di seputaran Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Sementara dari hasil pemeriksaan awal motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran tersinggung atas ulah atau kata-kata korban. “Ada kalimat mengancam dan itu membuat para pelaku kesal kemudian mengeroyok,” tambah Kapolresta.

Pelaku AM sempat memukul korban menggunakan piring pecah di bagian kepala dan diduga akibat pukulan itulah ada luka terbuka di bagian atas kepala korban. KBP Victor Mackbon juga menambahkan, terhadap perbuatan tersebut kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. “Kami jerat pasal 170 KUHP imbuhnya,” pungkasnya.(kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya