Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan menegur korban. Saat itu terduga pelaku melancarkan rayuan dan timbul nafsu dari terduga pelaku terhadap korban.
“Kini terduga pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ucapnya.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka dalam pergaulan langsung maupun di dunia maya. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat indikasi atau dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kami tak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” pungkasnya. (eri/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos