“Bahkan berpotensi hewan tersebut tidak terurus maupun mengalami kematian sehingga akan menggangu ekosistem alam hayati,” ujarnya. Lebih jauh, Jhoni mengatakan, perdagangan hewan langka dan dilindungi melanggar ketentuan Undang Undang Nomot 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Menurutnya untuk menurunkan kasus seperti ini, BBKSDA Papua terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Ia mengungkapkan dalah satu tantangan yang dihadapi oleh BKSDA Papua saat ini adalah beberapa pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal mengaku melakukan perubahan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Salah satu tantangan yang dihadapi kami (BKSDA Papua) adalah beberapa pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal mengaku melakukannya karena desakan kebutuhan ekonomi,” ungkapnya. Sementara, pantauan Cenderawasih Pos sebelumnya ada pemilik akun Tina Destii memposting empat ekor satwa dilindungi, Kuskus yang dijual di Pasar Pharaa Sentani.
Untuk perekornya ia jual mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. “Tergantung ukuran atau besarnya,” ujarnya dalam kolom komentar. Ia juga tak terima diingatkan jika apa yang dijual merupakan bagian dari satwa dilindungi. Bahkan pendapatnya semua ciptaan Tuhan boleh dimakan karena bukan diciptakan oleh negara. Selain itu karena proses mencarinya susah sehingga ketika sudah dapat dipastikan akan dijual. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos