Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Pertina Papua Akan Layangkan Gugatan ke BAORI

Terkait Hasil Pertandingan Final Kelas Berat 

JAYAPURA-Pertandingan Cabang Olahraga (Cabor) Tinju PON XX Papua telah usai, namun upacara pemberian penghargaan (UPP) batal dilaksanakan.

Pembatalan UPP tersebut, dikarenakan Pertina Papua melayangkan aksi protes terhadap wasit dan juga juri yang memimpin pertandingan di kelas berat (heavy) 81-91Kg, antara petinju tuan rumah Erick Kevin Amapunyo menghadapi lawannya dari Jawa Tengah (Jateng) Willis Riripoy.

Pada pertandingan itu, pada ronde ketiga wasit memberhentikan pertandingan akibat pelipis dari petinju Jateng terluka. Kemudian diperiksa oleh tim kesehatan ternyata pertandingan tidak bisa dilangsungkan.

Kemudian pada saat penilaian dan menentukan pemenang, wasit memenangkan dari petinju Jateng.

Atas kejadian tersebut, Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov), Persatuan Tinju Indonesia (Pertina) Papua, Ricky Ham Pagawak mengatakan, pada pertandingan terakhir, dimana petinju Papua dengan petinju dari Jateng berhadapan, pada ronde ketiga terjadi insiden. Dimana petinju Papua memukul petinju Jateng sehingga terjadi luka robek di pelipis.

Ketika dilakukan pemeriksaan olweh medis, dokter memutuskan agar pertandingan diberhentikan. “Harapan kami pertandingan pada malam itu dimenangkan oleh petinju kami Erick Amanyupunjo. Tetapi kami kaget, ketika diberikan keputusan tim juri dan wasit memenangkan petinju dari Jateng,” sesal Ricky Ham Pagawak kepada awak media di GOR Cenderawasih, Kamis (14/10) malam.

Atas putusan tim juri dan wasit yang memenangkan petinju Jawa Tengah, Pengprov Pertina Papua menurut RHP lansung melakukan protes ke wasit, juri dan hakim pertandingan. 

Baca Juga :  PON XXI, 3 DOB Masih Satu Kontingen dengan Papua

“Alasan mereka bahwa dalam pertandingan itu, petinju Papua menanduk petinju Jateng/benturan, sehingga lansung memenangkan pertandingan tersebut. Namun kami tidak puas,” ucap RHP.

Karena tidak puas, pihaknya meminta untuk melihat rekaman ulang bersama dengan pengurus Pengprov Jateng. Dalam rekaman video yang diputar ulang dan disaksikan secara bersama-sama, RHP menegaskan bahwa tidak terjadi tandukan yang dilakukan oleh petinju Papua seperti yang disampaikan oleh pihak wasit, juri dan hakim pertandingan. 

“Dari rekaman video tidak ada tandukan dari petinju kami. Tetapi murni huk kanan petinju kami yang mengenai pelipis dari petinju Jateng,” tuturnya.

“Setelah melihat video tersebut, kami memutuskan untuk melakukan pertemuan dengan juri, wasit untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan apabila ingin memprotes, kami diminta untuk mengumpulkan bukti berupa rekam video dan hasil visum,” jelas RHP.

Dengan adanya penyampaian tersebut, Pengprov Pertina Papua menurut RHP sudah mengumpulkan bukti video. Bahkan pihaknya juga telah melakukan visum terhadap Erick Amanyupunjo, dimana dokter menyatakan berdasarkan hasil visum tidak ada luka akibat benturan.

Tetapi ketika bukti video dan hasil visum akan diserahkan, ketua Pertina Pusat menurut RHP, memintanya untuk menyelesaikan dengan Pemda Jateng. 

“Kami pun meminta Gubernur Papua untuk bertemu dengan Pemda Jateng dalam hal ini Wakil Gubernur Jateng, yang lagi berada Jayapura. Kemudian gubernur mengutus Sekda Papua untuk bertemu dengan pemda Jateng. Tetapi ketika Sekda Papua ingin bertemu dengan Wagub Jateng yang kebetulan ada di Jayapura, ternyata Wagub Jateng tidak bersedia menemui kami,” tandasnya.

Baca Juga :  Mahasiswi Asal Sentani Lulus Cumlaude di China

“Dengan begitu, kami menilai pertandingan tinju pada PON XX ini sudah diatur dalam satu sistem untuk mengalahkan kami dan hasil yang diumumkan tadi malam itu tidak sah,” sambungnya. 

Terkait hal ini, Pertina Papua menurut RHP menyatakan sikap agar proses upacara pengumuman pemenang tidak harus dilaksanakan, sampai urusan ini selesai.

“Medali kami tahan dan harus kita duduk sama-sama membuktikan Jateng dimenangkan karena apa? Karena unggul angka atas petinju kami ataukah ada unsur lain,” tutupnya. 

Di tempat yang sama Ketua Harian Pengprov Pertina Papua, Rahmad Maribut mengatakan ada beberapa tahapan yang harus tidak dilanjutkan seperti UPP.

“Kenapa kami tidak lakukan, ini untuk menghargai para penggemar tinju Papua yang kecewa terhadap hasil keputusan wasit dan juri pada hasil pertandingan semalam,” bebernya. 

Rahmad Maribut berharap Pertina Pusat mencari solusi agar masalah ini tidak membias dan menjadi bola liar. Selain itu, Pengprov Pertina Papua juga segera melakukan gugat ke Badan Abritase Olahraga Indonesia (BAORI). (nat)

Terkait Hasil Pertandingan Final Kelas Berat 

JAYAPURA-Pertandingan Cabang Olahraga (Cabor) Tinju PON XX Papua telah usai, namun upacara pemberian penghargaan (UPP) batal dilaksanakan.

Pembatalan UPP tersebut, dikarenakan Pertina Papua melayangkan aksi protes terhadap wasit dan juga juri yang memimpin pertandingan di kelas berat (heavy) 81-91Kg, antara petinju tuan rumah Erick Kevin Amapunyo menghadapi lawannya dari Jawa Tengah (Jateng) Willis Riripoy.

Pada pertandingan itu, pada ronde ketiga wasit memberhentikan pertandingan akibat pelipis dari petinju Jateng terluka. Kemudian diperiksa oleh tim kesehatan ternyata pertandingan tidak bisa dilangsungkan.

Kemudian pada saat penilaian dan menentukan pemenang, wasit memenangkan dari petinju Jateng.

Atas kejadian tersebut, Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov), Persatuan Tinju Indonesia (Pertina) Papua, Ricky Ham Pagawak mengatakan, pada pertandingan terakhir, dimana petinju Papua dengan petinju dari Jateng berhadapan, pada ronde ketiga terjadi insiden. Dimana petinju Papua memukul petinju Jateng sehingga terjadi luka robek di pelipis.

Ketika dilakukan pemeriksaan olweh medis, dokter memutuskan agar pertandingan diberhentikan. “Harapan kami pertandingan pada malam itu dimenangkan oleh petinju kami Erick Amanyupunjo. Tetapi kami kaget, ketika diberikan keputusan tim juri dan wasit memenangkan petinju dari Jateng,” sesal Ricky Ham Pagawak kepada awak media di GOR Cenderawasih, Kamis (14/10) malam.

Atas putusan tim juri dan wasit yang memenangkan petinju Jawa Tengah, Pengprov Pertina Papua menurut RHP lansung melakukan protes ke wasit, juri dan hakim pertandingan. 

Baca Juga :  KKB Klaim Tembak 16 Anggota Kopasus di Mugi

“Alasan mereka bahwa dalam pertandingan itu, petinju Papua menanduk petinju Jateng/benturan, sehingga lansung memenangkan pertandingan tersebut. Namun kami tidak puas,” ucap RHP.

Karena tidak puas, pihaknya meminta untuk melihat rekaman ulang bersama dengan pengurus Pengprov Jateng. Dalam rekaman video yang diputar ulang dan disaksikan secara bersama-sama, RHP menegaskan bahwa tidak terjadi tandukan yang dilakukan oleh petinju Papua seperti yang disampaikan oleh pihak wasit, juri dan hakim pertandingan. 

“Dari rekaman video tidak ada tandukan dari petinju kami. Tetapi murni huk kanan petinju kami yang mengenai pelipis dari petinju Jateng,” tuturnya.

“Setelah melihat video tersebut, kami memutuskan untuk melakukan pertemuan dengan juri, wasit untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan apabila ingin memprotes, kami diminta untuk mengumpulkan bukti berupa rekam video dan hasil visum,” jelas RHP.

Dengan adanya penyampaian tersebut, Pengprov Pertina Papua menurut RHP sudah mengumpulkan bukti video. Bahkan pihaknya juga telah melakukan visum terhadap Erick Amanyupunjo, dimana dokter menyatakan berdasarkan hasil visum tidak ada luka akibat benturan.

Tetapi ketika bukti video dan hasil visum akan diserahkan, ketua Pertina Pusat menurut RHP, memintanya untuk menyelesaikan dengan Pemda Jateng. 

“Kami pun meminta Gubernur Papua untuk bertemu dengan Pemda Jateng dalam hal ini Wakil Gubernur Jateng, yang lagi berada Jayapura. Kemudian gubernur mengutus Sekda Papua untuk bertemu dengan pemda Jateng. Tetapi ketika Sekda Papua ingin bertemu dengan Wagub Jateng yang kebetulan ada di Jayapura, ternyata Wagub Jateng tidak bersedia menemui kami,” tandasnya.

Baca Juga :  Mahasiswi Asal Sentani Lulus Cumlaude di China

“Dengan begitu, kami menilai pertandingan tinju pada PON XX ini sudah diatur dalam satu sistem untuk mengalahkan kami dan hasil yang diumumkan tadi malam itu tidak sah,” sambungnya. 

Terkait hal ini, Pertina Papua menurut RHP menyatakan sikap agar proses upacara pengumuman pemenang tidak harus dilaksanakan, sampai urusan ini selesai.

“Medali kami tahan dan harus kita duduk sama-sama membuktikan Jateng dimenangkan karena apa? Karena unggul angka atas petinju kami ataukah ada unsur lain,” tutupnya. 

Di tempat yang sama Ketua Harian Pengprov Pertina Papua, Rahmad Maribut mengatakan ada beberapa tahapan yang harus tidak dilanjutkan seperti UPP.

“Kenapa kami tidak lakukan, ini untuk menghargai para penggemar tinju Papua yang kecewa terhadap hasil keputusan wasit dan juri pada hasil pertandingan semalam,” bebernya. 

Rahmad Maribut berharap Pertina Pusat mencari solusi agar masalah ini tidak membias dan menjadi bola liar. Selain itu, Pengprov Pertina Papua juga segera melakukan gugat ke Badan Abritase Olahraga Indonesia (BAORI). (nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya