JAYAPURA-Tentang siapa pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di sekitar lokasi venue Paralayang, Kampung Buton, Distrik Jayapura Selatan pada Minggu (29/5) akhirnya terjawab.
Pelaku pembunuhan terhadap korban bernama bernama Lucky Laratmase ternyata suami dari wanita yang selama ini dibawa oleh korban.
Pelaku berinisial TB (32) ini cemburu dan melakukan pembunuhan terhadap pria yang diduga berselingkuh dengan istrinya.
Korban tewas dengan luka bonyok di bagian wajah usai dihantam menggunakan batu bongkahan dengan diameter sekitar 40 Cm. Dimana TB menghujam wajah korban sebanyak 3 kali menggunakan batu tersebut sehingga wajah korban mengalami luka parah.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Victor Mackbon didampingi Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Hendrik Seru dan Kasat Reskrim, AKP. Handry Bawiling menyampaikan bahwa pelaku usai melakukan aksinya sempat melarikan diri.
Pelaku pulang ke rumahnya kemudian berpindah ke rumah keluarganya di Kotaraja. Namun dari koordinasi dengan pihak keluarga dan tokoh masyarakat dari pelaku, akhirnya ia bisa diamankan baik-baik.
Kapolres Mackbon mengatakan awalnya kejadian ini dilaporkan berupa penemuan mayat. Lalu anggota Polsek Japsel menuju TKP kemudian mengevakuasi korban. Kemudian dari hasil autopsi dipastikan ada tanda-tanda kekerasan.
Setelah dipastikan ada perbuatan pidana, polisi melanjutkan dengan pengembangan kasus serta penyelidikan.
Dari beberapa informasi akhirnya mengarah pada pelaku TB, dimana korban diketahui bernama Lucky Laratmase dan tinggal di Kampung Buton.
“Untuk kejadian ini diawali pelaku mengajak korban di Holtekamp dan disitu pelaku kembali mengingatkan untuk korban tidak lagi mendekati istrinya. Penyampaian ini bukan kali pertama tapi sudah beberapa kali. Hingga keduanya kembali ke arah Kampung Buton dan disitulah muncul niat TB untuk menghabisi nyawa pria tersebut,” kata Mackbon kepada wartawan dalam press rilis di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6).
Mengenai kronologinya, Kapolresta Victor Mackbon menyebutkan, awalnya Minggu (29/5)sekira pukul 7.00 WIT, pelaku keluar dari kosnya menggunakan motor Supra ke arah Holtekamp untuk mencari korban.
Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban untuk mencari istrinya yang kabur dari kos. Keduanya menuju Pasar Youtefa namun tidak berhasil menemukan sang istri dan akhirnya korban mengajak pelaku di sekitar GKI Port Numbay, Skyline untuk mencari istri pelaku di pondok – pondok namun tetap tak ditemukan.
“Saat itu pelaku mengeluarkan rokok dan menawarkan ke korban dan keduanya sama – sama merokok. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk turun dari lokasi mereka berdiri dan disitu pelaku menyampaikan ingin buang air kecil terlebih dahulu sehingga korban berjalan lebih dulu,” bebernya.
Korban berjalan, pelaku menurut Kapolretsa mengikuti korban dari belakang dan disitulah ia langsung memukul menggunakan tangan kanan di bagian leher hingga korban jatuh ke tanah.
“Setelah jatuh, pelaku sempat melihat ada balok 5 X 5 dan kembali memukul korban sebanyak 3 kali di bagian leher. Kemudian karena korban masih sadar iapun namun tak berdaya dan di situ ia menarik tangan kiri korban ke arah jurang dan membuangnya ke bawah,” jelas Kapolres.
Setelah korban jatuh ke jurang, pelaku nampaknya belum puas dan kemudian ikut turun ke bawah dan di situlah pelaku menemukan batu bongkahan dan batu ini digunakan untuk menghantam wajah korban.
“Jadi niat ini muncul saat keduanya berada di Kampung Buton dan itu diawali dengan pelaku memukul wajah korban sebanyak 3 kali. Kemudian TB kembali memukul menggunakan balok kayu dan terakhir dengan batu,” tambahnya.
Wajah korban menurutnya mengalami luka parah karena dihajar dengan batu hingga korban tak bergerak. Di sini wajah korban remuk dan mengalami luka robek cukup parah. Bahkan telinga korban juga robek.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya di sekitar SMKN 5 Jayapura kemudian berpindah ke rumah keluarganya di BTN Skyline Kotaraja hingga Selasa (31/5) berhasil diamankan di BTN Skyline.
“Dari hasil koordinasi dengan pihak keluarga akhirnya pelaku bisa diambil dan dibawa ke Polres. Untuk kasus ini pelaku bisa terancam 12 tahun sesuai dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tambah Mackbon. Sedangkan untuk motifnya diketahui karena persoalan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri pelaku. TB beberapa kali menemukan jika korban melakukan hubungan dengan istrinya dan ini sudah beberapa kali juga diingatkan untuk menjauh tapi tidak diindahkan sehingga terjadilah kasus ini.
“Nanti akan kami dalami apakah ada upaya perencanaan atau tidak. Kami akan lihat apakah bisa masuk hingga ke tahapan penyidikan atau seperti apa,” imbuhnya.
Hanya saja hingga kini polisi juga belum berhasil menemukan dimana istri pelaku. “Ia setelah kejadian sampai sekarang istrinya tidak tahu dimana,” tutup Kapolresta. (ade/nat)