Site icon Cenderawasih Pos

Modus Borong Jualan, Oknum Honorer RS Perkosa Enam Orang

Pelaku pemerkosaan berinisial WP (tengah) saat digiring oleh anggta Res Brimob Polresta Jayapura Kota untuk masuk ke dalam tahanan, Rabu (1/6). Disini  pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan  pemerkosaan. (FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Sebuah kasus yang cukup jarang terjadi di Kota Jayapura berkaitan dengan perbuatan berulang. Seorang oknum pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Kota Jayapura berinisial WP (34) ditangkap.

WP diduga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap beberapa wanita yang bekerja sebagai pedagang kaki lima.

Dari laporan polisi ada empat korban namun pengakuan korban ia sudah menyetubuhi enam orang. Polisi masih menunggu jika ada korban lain yang pernah disetubuhi korban untuk membuat laporannya.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Victor Mackbon menjelaskan bahwa WP ditangkap setelah mendapatkan laporan polisi dari empat korban. Laporan ini kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan dari keterangan para korban. Polisi kemudian menelusuri ciri – ciri pelaku dan berhasil memastikan bahwa WP merupakan pelaku tunggal.

Menariknya kasus ini dilakukan mulai Maret hingga Mei 2022. Pelaku yang bekerja sebagai honorer disalah satu rumah sakit di Jayapura ini ditangkap Selasa (31/5) sekira pukul 16.00 WIT di jalan masuk kuburan Tanah Hitam, Abepura.

Dari hasil penyidikan diketahui kasus pemerkosaan pertama dilakukan pada 3 Maret sekira pukul 06. 30 WIT,  kasus kedua pada 17 Maret, kasus ketiga pada 21 Maret dan Sabtu 28 Mei lalu.

Lokasi yang dipakai untuk mengeksekusi korban juga ada tiga lokasi. Pertama di Pasir 2 Distrik Tanjung Ria, kedua di depan Mayo Resort Holtekamp dan ketiga  tak jauh dari Café 99 Holtekam. “Untuk yang lokasi Mayo Resort dilakukan dua kali selebihnya di tempat yang kami sebutkan di atas,” beber Mackbon.

Untuk modusnya sendiri dikatakan pelaku selalu beraksi pagi hari pada pukul 06.00 WIT hingga pukul 07.00 WIT dimana WP mencari penjual kue yang biasa berkeliling (PKL) kemudian menyampaikan bahwa ia ingin membeli dalam jumlah banyak.

Setelah itu, ia mengajak korban ke lokasi yang sudah ditentukan dan di situlah ia mengeksekusi korban. “Jadi awalnya pelaku berpura-pura akan membeli dagangan kue milik para korban dengan jumlah yang banyak  tapi ia menyampaikan bahwa sebaiknya  ke lokasi proyek agar teman-temannya bisa memborong langsung dan disitulah ia mengancam korban selanjutnya menyetubuhi,” jelas Kapolresta.

Selain memperkosa, WP juga melakukan pencurian dengan kekerasan dimana  seluruh handphone korban juga dirampas dengan ancaman.

“Untuk lokasi Holtekamp jaraknya cukup jauh, hampir 1 Km ke dalam jadi tidak terdengar kalau terjadi apa – apa,” bebernya.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, gunting, sandal pelaku, baju, handphone korban dan motor yang digunakan. “Pelaku dikenai pasal berlapis yakni 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegas Victor. (ade/nat)

Exit mobile version