Kepolisian mencatat, untuk kasus Curanmor, jumlah tersangka sebanyak 38 orang, kasus pencurian jumlah tersangka sebanyak 27 orang, penganiayaan jumlah tersangka sebanyak 25 orang, pengeroyokan jumlah tersangka sebanyak 16 orang, perlindungan anak jumlah tersangka sebanyak 25 orang, curas jumlah tersangka sebanyak 6 orang, KDRT jumlah tersangka 5 orang, Curat jumlah tersangka sebanyak 3 orang, narkotika jumlah tersangka sebanyak 61 orang dan yang terakhir penggelapan jumlah tersangka 3 orang. “Ini untuk 10 kasus yang menonjol ya,” kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2025 tren kasus tindak pidana narkotika mengalami kenaikan. Pada tahun 2024, tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika sebanyak 52 kasus dengan jumlah barang bukti narkotika sebanyak 1,073,752 gram dan psikotropica sebanyak 7.409 butir.
Sedangkan, di tahun 2025 jumlah tindak pidana narkotika naik menjadi 61 kasus dengan total barang bukti yang disita polisi sebanyak 1,207,81 gram dan psikotropica sebanyak 19.610 butir, serta minuman keras lokal sebanyak 14,4 liter.
“Ini kita menyelamatkan totalnya sekitar 20 ribu jiwa (20.590 jiwa,red) dengan potensi kerugian negara hampir Rp2 milliar. Itu untuk Narkotika dan Psikotropica,” tutur Kapolres. Sedangkan kasus lainnya seperti peristiwa bentrokan, unjuk rasa, Lakalantas juga mengalami kenaikan. (mww/wen)
Kepolisian mencatat, untuk kasus Curanmor, jumlah tersangka sebanyak 38 orang, kasus pencurian jumlah tersangka sebanyak 27 orang, penganiayaan jumlah tersangka sebanyak 25 orang, pengeroyokan jumlah tersangka sebanyak 16 orang, perlindungan anak jumlah tersangka sebanyak 25 orang, curas jumlah tersangka sebanyak 6 orang, KDRT jumlah tersangka 5 orang, Curat jumlah tersangka sebanyak 3 orang, narkotika jumlah tersangka sebanyak 61 orang dan yang terakhir penggelapan jumlah tersangka 3 orang. “Ini untuk 10 kasus yang menonjol ya,” kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2025 tren kasus tindak pidana narkotika mengalami kenaikan. Pada tahun 2024, tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika sebanyak 52 kasus dengan jumlah barang bukti narkotika sebanyak 1,073,752 gram dan psikotropica sebanyak 7.409 butir.
Sedangkan, di tahun 2025 jumlah tindak pidana narkotika naik menjadi 61 kasus dengan total barang bukti yang disita polisi sebanyak 1,207,81 gram dan psikotropica sebanyak 19.610 butir, serta minuman keras lokal sebanyak 14,4 liter.
“Ini kita menyelamatkan totalnya sekitar 20 ribu jiwa (20.590 jiwa,red) dengan potensi kerugian negara hampir Rp2 milliar. Itu untuk Narkotika dan Psikotropica,” tutur Kapolres. Sedangkan kasus lainnya seperti peristiwa bentrokan, unjuk rasa, Lakalantas juga mengalami kenaikan. (mww/wen)