WAMENA- Pembayaran denda adat dari kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia di kampung Isakusa Distrik Hubukosi Kabupaten Jayawijaya berakhir dengan aksi saling serang antara warga di jalan Bhanyangkara tepatnya didepan polres Jayawijaya Senin (29/12)
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I,K menyatakan membenarkan adanya aksi saling serang antara dua kelompok masa usai dilakukan pembayaran denda adat kasus lakalantas yang terjadi di kampung Isakusa Distrik Hubikosi, dari aksi saling serang itu ada satu korban luka -luka akibat dipukul atas nama Martinus Mosib (50)
“Jadi pasca berakhirnya pembayaran denda adat yang dilaksanakan oleh masing masing perwakilan pihak massa dari keluarga pelaku berteriak sehingga memicu amarah dari pihak keluarga korban, kemudian pihak korban merasa tidak terima dan terlibat berselisih paham lalu terjadi aksi saling serang,”ungkapnya Selasa (30/12)
Aksi saling serang mengakibatkan korban berjumlah 1 orang akibat luka pukulan di bagian kepala, namun aksi saling serang ini tidak bertahan lama sebab aparat kepolisian dari Polres Jayawijaya berhasil di redam dan memisahkan masyarakat Muliama (Korban) dan Masyarakat Pelebaga (Pelaku) sehingga situasi kembali kondusif.
“Aksi saling serang terjadi pasca pembayaran denda adat telah selesai dan disepakati bersama. Namun pihak pelaku berteriak dan memancing pihak korban sehingga terlibat adu argumen dan terjadi aksi saling serang namun situasi bisa kami kendalikan,”kata Kapolres Jayawijaya
WAMENA- Pembayaran denda adat dari kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia di kampung Isakusa Distrik Hubukosi Kabupaten Jayawijaya berakhir dengan aksi saling serang antara warga di jalan Bhanyangkara tepatnya didepan polres Jayawijaya Senin (29/12)
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I,K menyatakan membenarkan adanya aksi saling serang antara dua kelompok masa usai dilakukan pembayaran denda adat kasus lakalantas yang terjadi di kampung Isakusa Distrik Hubikosi, dari aksi saling serang itu ada satu korban luka -luka akibat dipukul atas nama Martinus Mosib (50)
“Jadi pasca berakhirnya pembayaran denda adat yang dilaksanakan oleh masing masing perwakilan pihak massa dari keluarga pelaku berteriak sehingga memicu amarah dari pihak keluarga korban, kemudian pihak korban merasa tidak terima dan terlibat berselisih paham lalu terjadi aksi saling serang,”ungkapnya Selasa (30/12)
Aksi saling serang mengakibatkan korban berjumlah 1 orang akibat luka pukulan di bagian kepala, namun aksi saling serang ini tidak bertahan lama sebab aparat kepolisian dari Polres Jayawijaya berhasil di redam dan memisahkan masyarakat Muliama (Korban) dan Masyarakat Pelebaga (Pelaku) sehingga situasi kembali kondusif.
“Aksi saling serang terjadi pasca pembayaran denda adat telah selesai dan disepakati bersama. Namun pihak pelaku berteriak dan memancing pihak korban sehingga terlibat adu argumen dan terjadi aksi saling serang namun situasi bisa kami kendalikan,”kata Kapolres Jayawijaya