Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

159.343 Peserta JKN-KIS Menunggak Iuran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha saat memberikan keterangan pers  pada ngopi bareng dengan wartawan terkait  penyesuaian   iuran  BPJS Kesehatan  sehubungan terbitnya Perpres Nomor 75 tahun 2019, Kamis (31/10).   (FOTO : Sulo/Cepos )

*Kenaikan Iuran BPJS, Peserta Bisa Turun Kelas

MERAUKE-Sampai dengan tanggal 1 Oktober 2019, jumlah cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk wilayah Papua dan Papua Barat, sebanyak 5.098.668 jiwa.

Namun sayangnya, menurut Asisten Deputi Bidang Monev Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, BPJS Kesehatan RI, dr. Ario Pambudi T., dari 5.098.668 jiwa peserta JKN-KIS tersebut, iuran.  Namun dari  jumlah  ini, sebanyak 159.343 jiwa  menunggak iuran.

“Peserta JKN-KIS yang mencapai 5.098. 668 jiwa ini, terdiri  dari segmen pekerja penerima upah, pekerja mandiri, pensiunan dan pekerja penerima bantuan iuran.  Namun dari  jumlah  ini, sebanyak 159.343 jiwa  menunggak iuran,” ungkap dr. Ario Pambudi saat memberikan sosialisasi program JKN-KIS  kepada peserta badan usaha  di Merauke, Kamis  (31/10).   

Sementara jumlah badan usaha yang ada  di dua provinsi paling Timur Indonesia   yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS menurut Ario  sebanyak 4.991  badan usaha. Dengan jumlah peserta sebanyak 243.105 jiwa.  “Dimana sebanyak  14.713 jiwa berstatus non aktif atau menunggak iuran,” bebernya.

 Sementara  untuk wilayah kantor cabang  Merauke dengan 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan  Asmat, Ario mengatakan, tercatat 814 badan  usaha dengan jumlah peserta PPU BU sebantak 29.998 jiwa. Dimana  sebanyak 1.037 jiwa berstatus  menunggak  iuran. 

‘’Sesuai dengan UU Nomor 24  tahun 2014  tentang badan penyelenggaraan jaminan  sosial pasal 14  yang berbunyi, setiap orang   termasuk orang  asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Idonesia wajib menjadi peserta program  jaminan dan dipertegas kembali  dengan Peraturan Presiden  Nomor 111 tahun 2013  Pasal 6 yang berbunyi kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib  dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Sudah sepantasnya,  kita sebagai penduduk Indonesia comply dan mendukung program pemerintah  yang bertujuan mulia  ini. Kami BPJS Kesehatan, sebagai badan yang  ditunjuk langsung menjadi penyelenggara jaminan sosial dibidang kesehatan senantiasa bekerja keras  untuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia demi seluruh penduduk  Indonesia,’’ katanya. 

Dikatakan, salah satu   fokus perluasan peserta BPJS Kesehatan  yaitu pada segmen pekerja penerima upah swasta atau PPU BU. Pada pelaksanaannya, menurut Ario BPJS Kesehatan memilih salah satu   tugas mengawal proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. 

Baca Juga :  Freeport Siapkan 50 Ribu Rapid Test dan Alat Tes PCR

Sementara itu, kenaikan iuran JKN masih memicu polemik. Sejumlah pihak menganggap kenaikan terlalu tinggi. Bahkan, bisa muncul gerakan turun kelas. 

Di sisi lain, jika iuran tidak dinaikkan, defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal makin mencekik.

Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kenaikan iuran memang bisa menjadi solusi defisit BPJS. Namun, dalam aspek yang lebih luas, kebijakan itu bisa memicu hal yang kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan sendiri.

Setidaknya ada dua hal yang bisa memicu fenomena kontraproduktif. Pertama, terjadi gerakan turun kelas dari para peserta BPJS Kesehatan. 

Misalnya, dari kelas I turun ke II dan kelas II ke III. Kedua, tunggakan berpotensi lebih masif, khususnya dari golongan mandiri yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persen. 

”Jika dua fenomena itu menguat, bisa menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan,” kata Tulus Rabu (30/10).

Selain menaikkan tarif, menurut Tulus, pemerintah dan BPJS sebenarnya punya banyak alternatif. Misalnya, melakukan cleansing data golongan penerima bantuan iuran (PBI). Sebab, banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. ”Karena kelas III ini yang paling rentan,” katanya.

Kemudian, bisa dengan mendorong semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Bisa pula mengaudit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawan dalam kepesertaan BPJS. Tulus menyatakan, sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya daripada yang sudah.

Selain itu, bisa juga dengan mengarahkan cukai rokok untuk membantu keuangan BPJS Kesehatan. ”Jika tiga poin itu dilakukan, secara ekstrem kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen,” jelasnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan, ada kekhawatiran masyarakat ogah-ogahan membayar setelah kenaikan iuran. Apalagi, kata Timboel, kenaikan itu dilakukan saat pelayanan faskes terhadap pasien BPJS masih memiliki banyak masalah. ”Ada pasien peserta BPJS yang sulit mencari kamar, lama mengantre jadwal operasi, masih disuruh beli obat, disuruh bayar ini itu, dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Penempatan Pasukan di Intan Jaya Diminta Kaji Kembali

Menurut Timboel, angka kenaikan juga terlalu tinggi. Padahal, menurut perhitungan aktuaria versi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), seharusnya kelas I hanya naik menjadi Rp 120 ribu, kelas II menjadi Rp 75 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu. ”Yang disebut di pasal 34 terlalu tinggi meskipun pemerintah mengeklaim sudah sesuai dengan aktuaria,” terangnya.

Menurut Timboel, seharusnya pemerintah mempertimbangkan masukan Komisi IX DPR yang meminta iuran kelas III tidak naik sampai selesainya proses pembersihan data PBI. ”Hingga saat ini proses pembersihan data PBI masih berlangsung dan tentunya sampai 2020 pun masih terus terjadi. Saya berharap anggota komisi IX mau menagih kesepakatan tersebut,” ucapnya.

Di bagian lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kenaikan tarif BPJS dilakukan melalui perhitungan matang. Mulai audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kajian DJSN. Menurut dia, berdasar hasil audit BPKP, tata kelola di tubuh BPJS dan fasilitas kesehatan perlu dibenahi. Namun, hal tersebut belum cukup untuk menutup defisit. Karena itu, tarif tetap perlu dinaikkan untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran.

”Kalau disesuaikan, akan menambah anggaran pemerintah yang diberikan untuk BPJS, kemudian pada saat bersamaan tarif ini membuat BPJS menerima lebih tinggi. Bukan saja dari APBN, tapi juga partisipasi masyarakat,” ujar dia di Istana Kepresidenan Jakarta kemarin (30/10). Dengan demikian, pemerintah optimistis defisit BPJS bisa ditekan. Meski, Suahasil belum bisa mendetailkan seberapa jauh dampaknya.

Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal itu yakin kenaikan tarif tidak akan membebani masyarakat bawah. Sebab, masyarakat kategori miskin sudah mendapat bantuan iuran melalui skema PBI.

Saat dikonfirmasi soal data dari BPJS Watch yang menyebut 2,5 juta warga miskin belum masuk PBI, Suahasil menjawab diplomatis. Menurut dia, data masyarakat yang mendapat PBI disesuaikan dengan data Kementerian Sosial. ”Harusnya ada mekanisme resolusi, yaitu meminta supaya di-cover masuk data,” kata dia.

Dia juga meminta masyarakat melihat BPJS dari aspek manfaat. Sebab, dibandingkan dengan asuransi swasta, premi BPJS jauh lebih terjangkau. Suahasil juga menegaskan, kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan akan ditingkatkan seiring dengan meningkatnya besaran premi. Namun, teknis peningkatannya akan dilakukan DJSN dan Kementerian Kesehatan.(ulo/nat/JPG)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Erfan Chandra Nugraha saat memberikan keterangan pers  pada ngopi bareng dengan wartawan terkait  penyesuaian   iuran  BPJS Kesehatan  sehubungan terbitnya Perpres Nomor 75 tahun 2019, Kamis (31/10).   (FOTO : Sulo/Cepos )

*Kenaikan Iuran BPJS, Peserta Bisa Turun Kelas

MERAUKE-Sampai dengan tanggal 1 Oktober 2019, jumlah cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk wilayah Papua dan Papua Barat, sebanyak 5.098.668 jiwa.

Namun sayangnya, menurut Asisten Deputi Bidang Monev Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, BPJS Kesehatan RI, dr. Ario Pambudi T., dari 5.098.668 jiwa peserta JKN-KIS tersebut, iuran.  Namun dari  jumlah  ini, sebanyak 159.343 jiwa  menunggak iuran.

“Peserta JKN-KIS yang mencapai 5.098. 668 jiwa ini, terdiri  dari segmen pekerja penerima upah, pekerja mandiri, pensiunan dan pekerja penerima bantuan iuran.  Namun dari  jumlah  ini, sebanyak 159.343 jiwa  menunggak iuran,” ungkap dr. Ario Pambudi saat memberikan sosialisasi program JKN-KIS  kepada peserta badan usaha  di Merauke, Kamis  (31/10).   

Sementara jumlah badan usaha yang ada  di dua provinsi paling Timur Indonesia   yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS menurut Ario  sebanyak 4.991  badan usaha. Dengan jumlah peserta sebanyak 243.105 jiwa.  “Dimana sebanyak  14.713 jiwa berstatus non aktif atau menunggak iuran,” bebernya.

 Sementara  untuk wilayah kantor cabang  Merauke dengan 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan  Asmat, Ario mengatakan, tercatat 814 badan  usaha dengan jumlah peserta PPU BU sebantak 29.998 jiwa. Dimana  sebanyak 1.037 jiwa berstatus  menunggak  iuran. 

‘’Sesuai dengan UU Nomor 24  tahun 2014  tentang badan penyelenggaraan jaminan  sosial pasal 14  yang berbunyi, setiap orang   termasuk orang  asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Idonesia wajib menjadi peserta program  jaminan dan dipertegas kembali  dengan Peraturan Presiden  Nomor 111 tahun 2013  Pasal 6 yang berbunyi kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib  dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Sudah sepantasnya,  kita sebagai penduduk Indonesia comply dan mendukung program pemerintah  yang bertujuan mulia  ini. Kami BPJS Kesehatan, sebagai badan yang  ditunjuk langsung menjadi penyelenggara jaminan sosial dibidang kesehatan senantiasa bekerja keras  untuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia demi seluruh penduduk  Indonesia,’’ katanya. 

Dikatakan, salah satu   fokus perluasan peserta BPJS Kesehatan  yaitu pada segmen pekerja penerima upah swasta atau PPU BU. Pada pelaksanaannya, menurut Ario BPJS Kesehatan memilih salah satu   tugas mengawal proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. 

Baca Juga :  Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Nyatakan Sikap Dukung DOB

Sementara itu, kenaikan iuran JKN masih memicu polemik. Sejumlah pihak menganggap kenaikan terlalu tinggi. Bahkan, bisa muncul gerakan turun kelas. 

Di sisi lain, jika iuran tidak dinaikkan, defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal makin mencekik.

Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kenaikan iuran memang bisa menjadi solusi defisit BPJS. Namun, dalam aspek yang lebih luas, kebijakan itu bisa memicu hal yang kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan sendiri.

Setidaknya ada dua hal yang bisa memicu fenomena kontraproduktif. Pertama, terjadi gerakan turun kelas dari para peserta BPJS Kesehatan. 

Misalnya, dari kelas I turun ke II dan kelas II ke III. Kedua, tunggakan berpotensi lebih masif, khususnya dari golongan mandiri yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persen. 

”Jika dua fenomena itu menguat, bisa menggegoroti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan,” kata Tulus Rabu (30/10).

Selain menaikkan tarif, menurut Tulus, pemerintah dan BPJS sebenarnya punya banyak alternatif. Misalnya, melakukan cleansing data golongan penerima bantuan iuran (PBI). Sebab, banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. ”Karena kelas III ini yang paling rentan,” katanya.

Kemudian, bisa dengan mendorong semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Bisa pula mengaudit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawan dalam kepesertaan BPJS. Tulus menyatakan, sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya daripada yang sudah.

Selain itu, bisa juga dengan mengarahkan cukai rokok untuk membantu keuangan BPJS Kesehatan. ”Jika tiga poin itu dilakukan, secara ekstrem kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen,” jelasnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan, ada kekhawatiran masyarakat ogah-ogahan membayar setelah kenaikan iuran. Apalagi, kata Timboel, kenaikan itu dilakukan saat pelayanan faskes terhadap pasien BPJS masih memiliki banyak masalah. ”Ada pasien peserta BPJS yang sulit mencari kamar, lama mengantre jadwal operasi, masih disuruh beli obat, disuruh bayar ini itu, dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Penerbangan Subsidi Nduga di Mulai, Bupati Namia Ikut Terbang Perdana

Menurut Timboel, angka kenaikan juga terlalu tinggi. Padahal, menurut perhitungan aktuaria versi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), seharusnya kelas I hanya naik menjadi Rp 120 ribu, kelas II menjadi Rp 75 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu. ”Yang disebut di pasal 34 terlalu tinggi meskipun pemerintah mengeklaim sudah sesuai dengan aktuaria,” terangnya.

Menurut Timboel, seharusnya pemerintah mempertimbangkan masukan Komisi IX DPR yang meminta iuran kelas III tidak naik sampai selesainya proses pembersihan data PBI. ”Hingga saat ini proses pembersihan data PBI masih berlangsung dan tentunya sampai 2020 pun masih terus terjadi. Saya berharap anggota komisi IX mau menagih kesepakatan tersebut,” ucapnya.

Di bagian lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kenaikan tarif BPJS dilakukan melalui perhitungan matang. Mulai audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kajian DJSN. Menurut dia, berdasar hasil audit BPKP, tata kelola di tubuh BPJS dan fasilitas kesehatan perlu dibenahi. Namun, hal tersebut belum cukup untuk menutup defisit. Karena itu, tarif tetap perlu dinaikkan untuk menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran.

”Kalau disesuaikan, akan menambah anggaran pemerintah yang diberikan untuk BPJS, kemudian pada saat bersamaan tarif ini membuat BPJS menerima lebih tinggi. Bukan saja dari APBN, tapi juga partisipasi masyarakat,” ujar dia di Istana Kepresidenan Jakarta kemarin (30/10). Dengan demikian, pemerintah optimistis defisit BPJS bisa ditekan. Meski, Suahasil belum bisa mendetailkan seberapa jauh dampaknya.

Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal itu yakin kenaikan tarif tidak akan membebani masyarakat bawah. Sebab, masyarakat kategori miskin sudah mendapat bantuan iuran melalui skema PBI.

Saat dikonfirmasi soal data dari BPJS Watch yang menyebut 2,5 juta warga miskin belum masuk PBI, Suahasil menjawab diplomatis. Menurut dia, data masyarakat yang mendapat PBI disesuaikan dengan data Kementerian Sosial. ”Harusnya ada mekanisme resolusi, yaitu meminta supaya di-cover masuk data,” kata dia.

Dia juga meminta masyarakat melihat BPJS dari aspek manfaat. Sebab, dibandingkan dengan asuransi swasta, premi BPJS jauh lebih terjangkau. Suahasil juga menegaskan, kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan akan ditingkatkan seiring dengan meningkatnya besaran premi. Namun, teknis peningkatannya akan dilakukan DJSN dan Kementerian Kesehatan.(ulo/nat/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya