Monday, May 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Enam Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken

Komisioner KPU Papua Tengah divisi perencanaan data dan informasi, Marius Telenggen mengungkapkan dasar hukum yang dipakai dalam pesta Pemilu di Papua Tengah diatur dalam Undang-undang Nomor.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat dan surat Ketua KPU RI Nomor 991/PL.01.8-SD/05/2023.

” Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014 menimbang bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat atau sejenisnya, ” Ungkap Marius Telenggen saat menggelar Rakor di rumah makan sari kuning Nabire, Sabtu (30/9).

Baca Juga :  Maju-Mundur Revisi PKPU Pencapresan, Ketua KPU RI Bantah Berkunjung ke Istana

Lanjutnya, Menurut MK justru untuk tempat tertentu yang masih menggunakan sistem noken, ikat atau sejenisnya diharapkan dapat beralih menggunakan metode coblos atau metode lain yang ditentukan dalam Undang-undang.

KPU Papua Tengah perlu melakukan sosialisasi selaku penyelenggara pemilihan umum secara intensif dan berkelanjutan.

“Ini harapan Mahkamah Konstitusi setelah dilakukan uji materi terkait dengan sistem noken,” ujarnya.

Oleh karenanya kata Telenggen, dasar hukum KPU menggelar Rakor termuat dalam surat Ketua KPU RI Nomor 991/PL.01.8-SD/05/2023.

” Di sini kami diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan KPU delapan kabupaten/kota, 18 belas partai politik sebagai peserta Pemilu dan semua stakeholder, “jelas Telenggen.

Enam Kabupaten dengan Sistem Noken di Provinsi Papua Tengah diantaranya, Kabupaten Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya.

Baca Juga :  Perolehan Kursi PDI-P DPR Asmat Bertambah Jadi 12   

” Enam Kabupaten ini dalam Rakor yang digelar tanggal 23 dan 25 September 2023 telah disepakati semua TPS menggunakan sistem Noken, “tutupnya. (*)

Komisioner KPU Papua Tengah divisi perencanaan data dan informasi, Marius Telenggen mengungkapkan dasar hukum yang dipakai dalam pesta Pemilu di Papua Tengah diatur dalam Undang-undang Nomor.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Keputusan KPU Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat dan surat Ketua KPU RI Nomor 991/PL.01.8-SD/05/2023.

” Di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014 menimbang bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat atau sejenisnya, ” Ungkap Marius Telenggen saat menggelar Rakor di rumah makan sari kuning Nabire, Sabtu (30/9).

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Pegunungan Diminta Beri Kekhususan  Bagi OAP

Lanjutnya, Menurut MK justru untuk tempat tertentu yang masih menggunakan sistem noken, ikat atau sejenisnya diharapkan dapat beralih menggunakan metode coblos atau metode lain yang ditentukan dalam Undang-undang.

KPU Papua Tengah perlu melakukan sosialisasi selaku penyelenggara pemilihan umum secara intensif dan berkelanjutan.

“Ini harapan Mahkamah Konstitusi setelah dilakukan uji materi terkait dengan sistem noken,” ujarnya.

Oleh karenanya kata Telenggen, dasar hukum KPU menggelar Rakor termuat dalam surat Ketua KPU RI Nomor 991/PL.01.8-SD/05/2023.

” Di sini kami diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan KPU delapan kabupaten/kota, 18 belas partai politik sebagai peserta Pemilu dan semua stakeholder, “jelas Telenggen.

Enam Kabupaten dengan Sistem Noken di Provinsi Papua Tengah diantaranya, Kabupaten Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya.

Baca Juga :  Sejumlah Surat Suara Rusak Diklaim ke Pusat

” Enam Kabupaten ini dalam Rakor yang digelar tanggal 23 dan 25 September 2023 telah disepakati semua TPS menggunakan sistem Noken, “tutupnya. (*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya