Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Dana Cadangan Diminta Tidak Dikorek-korek

JAYAPURA – Pro kontra terkait  penggunaan dana cadangan atau yang biasa disebut dana abadi peninggalan gubernur Barnabas Suebu hingga kini terus menghangat. Mirisnya dana ini masih berpeluang terus digunakan.

Yang terakhir dana abadi ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan beasiswa atau dana pendidikan ratusan mahasiswa yang kuliah di luar negeri. Dan yang terbaru adalah dana ini kemungkinan akan kembali digunakan untuk membiayai tim Papua dalam PON nanti.

Jika dilihat dari laporan gubernur  pada Senin (29/7) terbaca jika dana cadangan yang dimiliki Pemprov Papua tersisa Rp 453,01 miliar yang sebelumnya hampir mencapai angka Rp 2 triliun. Terkait ini  Komisi Gabungan justru meminta agar dana cadangan  yang saat ini jumlahnya sangat terbatas tidak lagi digunakan  tanpa memperhatikan ketentuan penggunaannya.

Baca Juga :  Harus Miliki Komitmen yang sama

  Kusmanto sebagai pelapor gabungan komisi menyampaikan bahwa dana cadangan ini awal dibentuk untuk kepentingan investasi Sumber  Daya Manusia (SDM)  atau  untuk membiayai pendidikan dan kesehatan.

Jika kemudian digunakan harus ditetapkan dengan Pergub agar tidak menjadi temuan BPK.

“Gabungan komisi  meminta perlu ada kejelasan tentang berapa besar dana cadangan yang tersisa saat ini.  Lalu gabungan komisi mengharapkan agar asset – aset Pemprov Papua perlu dioptimalkan untuk menjadi sumber PAD,” bebernya dalam Rapat Paripurna IV terkait laporan komisi – komisi dan Badang Anggaran di ruang sidang DPR Papua, Selasa (30/7).

  Komisi – komisi di DPR nampaknya tak ingin karena sering digunakan, akhirnya Papua benar – benar tak memiliki dana cadangan lain.

Baca Juga :  Manajemen Musim Lalu Diminta Serahkan Laporan Dana Sponsorship

“Lalu berkaitan dengan PAD ini sebenarnya selalu didorong oleh DPRP, namun hingga kini belum ada realisasi.  Para OPD juga mempunyai tanggungjawab untuk menghasilkan PAD,” tambah Kusmanto.

   “Harus didorong untuk melakukan upaya – upaya meningkatkan penerimaan PAD sesuai ketentuan Perdasi.  Itu termasuk BUMD dimana gabungan komisi meminta ditinjau ulang Perda yang mengatur  tentang besaran  pembagian  deviden terutama kepada Bank Papua,” imbuhnya.  (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pro kontra terkait  penggunaan dana cadangan atau yang biasa disebut dana abadi peninggalan gubernur Barnabas Suebu hingga kini terus menghangat. Mirisnya dana ini masih berpeluang terus digunakan.

Yang terakhir dana abadi ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan beasiswa atau dana pendidikan ratusan mahasiswa yang kuliah di luar negeri. Dan yang terbaru adalah dana ini kemungkinan akan kembali digunakan untuk membiayai tim Papua dalam PON nanti.

Jika dilihat dari laporan gubernur  pada Senin (29/7) terbaca jika dana cadangan yang dimiliki Pemprov Papua tersisa Rp 453,01 miliar yang sebelumnya hampir mencapai angka Rp 2 triliun. Terkait ini  Komisi Gabungan justru meminta agar dana cadangan  yang saat ini jumlahnya sangat terbatas tidak lagi digunakan  tanpa memperhatikan ketentuan penggunaannya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Banding

  Kusmanto sebagai pelapor gabungan komisi menyampaikan bahwa dana cadangan ini awal dibentuk untuk kepentingan investasi Sumber  Daya Manusia (SDM)  atau  untuk membiayai pendidikan dan kesehatan.

Jika kemudian digunakan harus ditetapkan dengan Pergub agar tidak menjadi temuan BPK.

“Gabungan komisi  meminta perlu ada kejelasan tentang berapa besar dana cadangan yang tersisa saat ini.  Lalu gabungan komisi mengharapkan agar asset – aset Pemprov Papua perlu dioptimalkan untuk menjadi sumber PAD,” bebernya dalam Rapat Paripurna IV terkait laporan komisi – komisi dan Badang Anggaran di ruang sidang DPR Papua, Selasa (30/7).

  Komisi – komisi di DPR nampaknya tak ingin karena sering digunakan, akhirnya Papua benar – benar tak memiliki dana cadangan lain.

Baca Juga :  Harus Miliki Komitmen yang sama

“Lalu berkaitan dengan PAD ini sebenarnya selalu didorong oleh DPRP, namun hingga kini belum ada realisasi.  Para OPD juga mempunyai tanggungjawab untuk menghasilkan PAD,” tambah Kusmanto.

   “Harus didorong untuk melakukan upaya – upaya meningkatkan penerimaan PAD sesuai ketentuan Perdasi.  Itu termasuk BUMD dimana gabungan komisi meminta ditinjau ulang Perda yang mengatur  tentang besaran  pembagian  deviden terutama kepada Bank Papua,” imbuhnya.  (ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya