Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Tunggu Penetapan UU DOB

Terkait Penyerahan Aset ke Tiga DOB di Papua

JAYAPURA – Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih terus menjadi pembahasan, lantas bagaimana dengan aset Pemerintah Provinsi Papua yang ada di Kabupaten yang nantinya masuk dalam tiga DOB yang baru ?

“Langkah-langkah itu belum bisa kita sebut setelah nanti kita lihat kalau sudah ada UU pembentukannya. Kalau dalam UU pembentukannya pasti ada pedoman petunjuknya,” kata Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur menyikapi soal aset Pemerintah Provinsi Papua yang ada di kabupaten yang nantinya masuk dalam tiga DOB, Kamis (30/6).

Lanjut Derek, hari ini begitu banyak mendengar secara meluas akan ada pemekaran. Namun, ia belum bisa berkomentar karena semuanya belum terjadi.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Keluarkan Penetapan tarif Baru Angkot

“Hanya ini berkembang saja bahwa nanti pemekaran dan lainnya, namun kita masih menunggu itu dan tidak bisa kita mendahului UU pembentukannya,” kata Derek.

Dikatakan Derek, pihaknya tidak bisa mendahului undang undang pembentukannya. Sebab nanti dalam UU pembentukannya akan diatur didalamnya.

“Artinya, setelah diundangkan, UU itu baru kita bisa secara teknis bisa melakukan langkah-langkah teknisnya. Biasanya daerah otonom baru dibentuk berdasarkan UU pembentukan, dimana isi pasalnya itu yang memberikan arahan. Sehingga kalau sudah ada baru bisa kita bicara,” ungkap Derek.

Namun untuk sekolah kata Derek, proses penyerahan sudah dilakukan dari sekolah menengah ke kabupaten/kota.

“Untuk sekolah sudah, pendidikan menengah dari Provinsi Papua yang sudah ada PP-nya bahwa pendidikan menengah kembali ke kabupaten. Secara administratif kita telah menyerahkannya pada raker kemarin,” jelasnya.

Baca Juga :  Forum Dewan Adat Tabi Dukung Pemekaran Provinsi Baru di Papua

Derek menyampaikan jika pihaknya belum bisa berkomentar soal proses penyerahan aset kecuali ada UU. Untuk itu, pihaknya sedang menunggu UU-nya. “Belum bisa berkomentar, UU-nya ada baru kita bicara jangan kita mendahului,” tutup Derek. (fia/nat)

Terkait Penyerahan Aset ke Tiga DOB di Papua

JAYAPURA – Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua masih terus menjadi pembahasan, lantas bagaimana dengan aset Pemerintah Provinsi Papua yang ada di Kabupaten yang nantinya masuk dalam tiga DOB yang baru ?

“Langkah-langkah itu belum bisa kita sebut setelah nanti kita lihat kalau sudah ada UU pembentukannya. Kalau dalam UU pembentukannya pasti ada pedoman petunjuknya,” kata Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur menyikapi soal aset Pemerintah Provinsi Papua yang ada di kabupaten yang nantinya masuk dalam tiga DOB, Kamis (30/6).

Lanjut Derek, hari ini begitu banyak mendengar secara meluas akan ada pemekaran. Namun, ia belum bisa berkomentar karena semuanya belum terjadi.

Baca Juga :  Pimpinan West Papua Army Dibawa ke Polda Papua

“Hanya ini berkembang saja bahwa nanti pemekaran dan lainnya, namun kita masih menunggu itu dan tidak bisa kita mendahului UU pembentukannya,” kata Derek.

Dikatakan Derek, pihaknya tidak bisa mendahului undang undang pembentukannya. Sebab nanti dalam UU pembentukannya akan diatur didalamnya.

“Artinya, setelah diundangkan, UU itu baru kita bisa secara teknis bisa melakukan langkah-langkah teknisnya. Biasanya daerah otonom baru dibentuk berdasarkan UU pembentukan, dimana isi pasalnya itu yang memberikan arahan. Sehingga kalau sudah ada baru bisa kita bicara,” ungkap Derek.

Namun untuk sekolah kata Derek, proses penyerahan sudah dilakukan dari sekolah menengah ke kabupaten/kota.

“Untuk sekolah sudah, pendidikan menengah dari Provinsi Papua yang sudah ada PP-nya bahwa pendidikan menengah kembali ke kabupaten. Secara administratif kita telah menyerahkannya pada raker kemarin,” jelasnya.

Baca Juga :  Pimpinan KKB Ndeotadi Tewas

Derek menyampaikan jika pihaknya belum bisa berkomentar soal proses penyerahan aset kecuali ada UU. Untuk itu, pihaknya sedang menunggu UU-nya. “Belum bisa berkomentar, UU-nya ada baru kita bicara jangan kita mendahului,” tutup Derek. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya