Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Genjot Kepala SKPD Kerja Cepat, Penggunaan Anggaran Harus Tepat Sasaran

Penyerahan DPA Tindak Lanjut setelah Ditetapkannya Peraturan Gubernur Papua Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2023

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta penandatanganan pakta integritas oleh pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Jumat (31/3).

  Pj Gubernur Papua Ribka Haluk menyampaikan, kegiatan penyerahan DPA merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 10 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2023.

Dijelaskan, sebagai sebuah daerah otonom baru, Provinsi Papua Tengah berhasil menyelesaikan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2023, dengan total anggaran belanja sebesar Rp 2.346.858.685.766. Dimana disusun dalam waktu kurang lebih dua bulan, dan sepenuhnya menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, dan akan berlanjut ke tahapan penatausahaan, dan sampai pada proses pelaporan nantinya,” terang Ribka Haluk saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (31/3)

“Guna melaksanakan kegiatan dari APBD tahun anggaran 2023 tersebut, maka telah disusun pula dokumen pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah. Sebagaimana amanat pasal 133 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 4 tentang pengelolaan keuangan daerah, yakni “DPA SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran”. terangnya.

Baca Juga :  Kejari Jayawijaya Kembalikan Aset Bergerak ke Pemda

Ribka menyebut penyerahan  DPA menjadi langkah awal bagi kita semua, untuk berkomitmen meletakkan dasar yang baik dan benar bagi proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah. Sehingga itu, perlunya melaksanakan program dan kegiatan di tahun 2023 dengan baik, dan menghindari praktek praktek atau tindakan-tindakan yang tidak terpuji, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Menjadi perhatian bagi para kepala satuan kerja perangkat daerah, sebagai pengguna anggaran. Setelah DPA kami serahkan kepada masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kami perintahkan untuk segera menyiapkan segala administrasinya sesuai dengan aturan yang ada, dan kami instruksikan juga agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik, lancar, dan tepat waktu, mengingat saat ini kita sudah berada pada akhir triwulan pertama dari tahun anggaran 2023,” tuturnya.

Ribka juga mengingatkan jangan menumpukkan pekerjaan serta serapan anggaran di akhir tahun, yang justru dapat menimbulkan permasalahan. Prinsipnya jangan menunda pekerjaan.

Selain itu kata Ribka, semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran agar selalu diidentifikasi dan dicarikan solusinya, agar dalam pelaksanaan anggaran, tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efisien serta transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Baca Juga :  200 Ton Beras yang Dikirim ke Jawa Belum Laku

“Senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Setiap kepala SKPD tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran, dan cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai dengan rencana. Terus indentifikasi setiap permasalahan, dan lakukan evaluasi,” pintanya.

“Karena sebagian besar dari kita sebelumnya bekerja di tingkat pemerintah kabupaten, maka kita harus bisa keluar dari kebiasaan lama dengan terus belajar serta melakukan terobosan-terobosan inovatif  dalam lingkup sistem, dasar hukum, teknis, maupun pelaksanaannya. Sehingga kita dapat meminimalisir segala kekurangan yang ada,” sambungnya.

Pj Gubernur Ribka menekankan kepada masing–masing pengguna anggaran harus dapat menjaga citra dan kredibilitas perangkat daerah melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja, sesuai kode etik dan pedoman perilaku menurut jabatan yang diemban.

Kata Ribka, penggunaan anggaran harus tepat sasaran, terlebih kita sudah menggunakan SIPD. Sehingga diharapkan akhir tahun tidak ada SILPA .   “Saya genjot semua kepala SKPD untuk kerja cepat, dengan penggunaan SIPD saya bisa mengontrol langsung kerja kerja mereka di lapangan,” pungkasnya. (fia/wen)

Penyerahan DPA Tindak Lanjut setelah Ditetapkannya Peraturan Gubernur Papua Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2023

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta penandatanganan pakta integritas oleh pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Jumat (31/3).

  Pj Gubernur Papua Ribka Haluk menyampaikan, kegiatan penyerahan DPA merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 10 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2023.

Dijelaskan, sebagai sebuah daerah otonom baru, Provinsi Papua Tengah berhasil menyelesaikan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2023, dengan total anggaran belanja sebesar Rp 2.346.858.685.766. Dimana disusun dalam waktu kurang lebih dua bulan, dan sepenuhnya menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, dan akan berlanjut ke tahapan penatausahaan, dan sampai pada proses pelaporan nantinya,” terang Ribka Haluk saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (31/3)

“Guna melaksanakan kegiatan dari APBD tahun anggaran 2023 tersebut, maka telah disusun pula dokumen pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah. Sebagaimana amanat pasal 133 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 4 tentang pengelolaan keuangan daerah, yakni “DPA SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran”. terangnya.

Baca Juga :  Polres Lakukan Pengamanan Tertutup

Ribka menyebut penyerahan  DPA menjadi langkah awal bagi kita semua, untuk berkomitmen meletakkan dasar yang baik dan benar bagi proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah. Sehingga itu, perlunya melaksanakan program dan kegiatan di tahun 2023 dengan baik, dan menghindari praktek praktek atau tindakan-tindakan yang tidak terpuji, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Menjadi perhatian bagi para kepala satuan kerja perangkat daerah, sebagai pengguna anggaran. Setelah DPA kami serahkan kepada masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kami perintahkan untuk segera menyiapkan segala administrasinya sesuai dengan aturan yang ada, dan kami instruksikan juga agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik, lancar, dan tepat waktu, mengingat saat ini kita sudah berada pada akhir triwulan pertama dari tahun anggaran 2023,” tuturnya.

Ribka juga mengingatkan jangan menumpukkan pekerjaan serta serapan anggaran di akhir tahun, yang justru dapat menimbulkan permasalahan. Prinsipnya jangan menunda pekerjaan.

Selain itu kata Ribka, semua kendala yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran agar selalu diidentifikasi dan dicarikan solusinya, agar dalam pelaksanaan anggaran, tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, proporsional, optimal, efektif, dan efisien serta transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Baca Juga :  Kejari Jayawijaya Kembalikan Aset Bergerak ke Pemda

“Senantiasa melakukan pengawasan internal secara berjenjang, supaya anggaran yang dibelanjakan tersebut benar-benar efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Setiap kepala SKPD tetap fokus pada target yang sudah disepakati pada dokumen perencanaan dan penganggaran, dan cepat tanggap dalam merespon apabila terdapat penyerapan yang tidak sesuai dengan rencana. Terus indentifikasi setiap permasalahan, dan lakukan evaluasi,” pintanya.

“Karena sebagian besar dari kita sebelumnya bekerja di tingkat pemerintah kabupaten, maka kita harus bisa keluar dari kebiasaan lama dengan terus belajar serta melakukan terobosan-terobosan inovatif  dalam lingkup sistem, dasar hukum, teknis, maupun pelaksanaannya. Sehingga kita dapat meminimalisir segala kekurangan yang ada,” sambungnya.

Pj Gubernur Ribka menekankan kepada masing–masing pengguna anggaran harus dapat menjaga citra dan kredibilitas perangkat daerah melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja, sesuai kode etik dan pedoman perilaku menurut jabatan yang diemban.

Kata Ribka, penggunaan anggaran harus tepat sasaran, terlebih kita sudah menggunakan SIPD. Sehingga diharapkan akhir tahun tidak ada SILPA .   “Saya genjot semua kepala SKPD untuk kerja cepat, dengan penggunaan SIPD saya bisa mengontrol langsung kerja kerja mereka di lapangan,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya