Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

MMP Kecam Unsur Agama Islam Tak Diakomodir di MRP 2023-2028

JAYAPURA-Majelis Muslim Papua (MMP) mengecam keras sikap Kemendagri, yang tidak mengakomodir unsur agama Islam, sebagai perwakilan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.

Dimana Pendiri Majelis Muslim Papua, Thaha Muhammad Alhamid, mengatakan apa yang dilakukan oleh Mendagri dalam hal tidak mengakomodir unsur Islam sebagai perwakilan anggota MRP merupakan bentuk ketidakpengakuan negara terhadap keberadaan orang islam di Papua.

“Negara harus jelaskan, sejak kapan eksistensi orang Islam di Papua tidak diakui, negara harus bertanggungjawab atas hal ini,” kecam Thaha, saat menyampaikan pernyataan sikap mereka di Abepura, Rabu (8/11) kemarin.

Tahaha, menyampaikan pihaknya tidak mempersolkan perwakilan dari pihak lain yang menjadi anggota MRP, namun yang dipertanyakan alasan Kemendagri tidak mengakomodir perwakilan Islam untuk menjadi anggota MRP seperti apa.

Baca Juga :  Sepakat Wujudkan Pemilu Jujur, Aman dan Demokratis

“Apakah memang ada aturan yang mengatur bahwa di Papua tidak boleh ada lagi wakil dari unsur Islam,” tanyanya.

Sebab pelantikan anggota MRP Periode 2023-2028 Selasa (7/11) menurutnya sangat mencederai eksistensi umat Islam di Tanah Papua. Selain sangat menyakiti hati seluruh umat islam di Papua.

“Langkah pemerintah tidak akomodir unsur Islam ini bikin benang kusut politik yang terjadi di Papua menjadi kabur air,” tandasnya.

JAYAPURA-Majelis Muslim Papua (MMP) mengecam keras sikap Kemendagri, yang tidak mengakomodir unsur agama Islam, sebagai perwakilan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.

Dimana Pendiri Majelis Muslim Papua, Thaha Muhammad Alhamid, mengatakan apa yang dilakukan oleh Mendagri dalam hal tidak mengakomodir unsur Islam sebagai perwakilan anggota MRP merupakan bentuk ketidakpengakuan negara terhadap keberadaan orang islam di Papua.

“Negara harus jelaskan, sejak kapan eksistensi orang Islam di Papua tidak diakui, negara harus bertanggungjawab atas hal ini,” kecam Thaha, saat menyampaikan pernyataan sikap mereka di Abepura, Rabu (8/11) kemarin.

Tahaha, menyampaikan pihaknya tidak mempersolkan perwakilan dari pihak lain yang menjadi anggota MRP, namun yang dipertanyakan alasan Kemendagri tidak mengakomodir perwakilan Islam untuk menjadi anggota MRP seperti apa.

Baca Juga :  Program CSR, Astra Group Fokus Tingkatkan SDM

“Apakah memang ada aturan yang mengatur bahwa di Papua tidak boleh ada lagi wakil dari unsur Islam,” tanyanya.

Sebab pelantikan anggota MRP Periode 2023-2028 Selasa (7/11) menurutnya sangat mencederai eksistensi umat Islam di Tanah Papua. Selain sangat menyakiti hati seluruh umat islam di Papua.

“Langkah pemerintah tidak akomodir unsur Islam ini bikin benang kusut politik yang terjadi di Papua menjadi kabur air,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya