Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Dana Hibah Bencana Banjir Bandang Sudah Diaudit

SENTANI– Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura meminta kepada pihak  Inspektorat Utama (Irtama) untuk bisa turun mengaudit dana bencana banjir bandang yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2019 sebesar kurang lebih Rp 275 miliar.

Menanggapi permintaan tersebut, Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi mengatakan, untuk dana banjir bandang tahun 2019 di Kabupaten Jayapura sudah dilakukan audit pada masanya   Alpius Toam dan Bupatinya Mathius Awoitouw melalui Kejaksaan Tinggi Papua sampai ada pernyataan bersih.

Untuk itu, jika ada pihak FPK Kabupaten Jayapura mau meminta dilakukan kembali audit oleh Irtama tentu hal perlu dipertanyakan karena dari Kejaksaan Tinggi Papua sudah turun pada saat itu.

Baca Juga :  Sekitar 30 Keluarga Berharap Dapat Bantuan Rumah

Sementara itu, sebelumnya Kepala BPBD Kabupaten Jayapura Jan W. Rumere juga telah melaporkan bahwa BPBD Kabupaten Jayapura masih melakukan pelaporan akhir kelengkapan dokumen karena di BNPB Pusat minta dalam pelaporan pertanggungjawaban dilakukan by name by address.

Dijelaskan Jan, dalam rehab pembangunan rumah korban banjir bandang memang di tahun 2022 ada dana hibah yang dikembalikan ke khas negara  Rp 7 miliar, hal ini disebabkan karena dana Rp 7 miliar itu  bagian sisa  pekerjaan kontrak yang tidak terealisasi otomatis kembali ke kas negara.

Sekedar diketahui, bantuan pemerintah pusat dalam penanggulangan pasca banjir bandang di Sentani tahun 2019 dianggarkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  pusat sebesar Rp 275 miliar dari dana itu ada sisa sebanyak Rp 7 miliar dan sudah dikembalikan ke khas negara.(dil/ary)

Baca Juga :  Selesaikan Rumah Bantuan, Kontraktor Diberi Waktu Sebulan

SENTANI– Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura meminta kepada pihak  Inspektorat Utama (Irtama) untuk bisa turun mengaudit dana bencana banjir bandang yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2019 sebesar kurang lebih Rp 275 miliar.

Menanggapi permintaan tersebut, Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi mengatakan, untuk dana banjir bandang tahun 2019 di Kabupaten Jayapura sudah dilakukan audit pada masanya   Alpius Toam dan Bupatinya Mathius Awoitouw melalui Kejaksaan Tinggi Papua sampai ada pernyataan bersih.

Untuk itu, jika ada pihak FPK Kabupaten Jayapura mau meminta dilakukan kembali audit oleh Irtama tentu hal perlu dipertanyakan karena dari Kejaksaan Tinggi Papua sudah turun pada saat itu.

Baca Juga :  KONI Butuh Lebih dari Rp 5 M untuk Pelaksanaan Porkab

Sementara itu, sebelumnya Kepala BPBD Kabupaten Jayapura Jan W. Rumere juga telah melaporkan bahwa BPBD Kabupaten Jayapura masih melakukan pelaporan akhir kelengkapan dokumen karena di BNPB Pusat minta dalam pelaporan pertanggungjawaban dilakukan by name by address.

Dijelaskan Jan, dalam rehab pembangunan rumah korban banjir bandang memang di tahun 2022 ada dana hibah yang dikembalikan ke khas negara  Rp 7 miliar, hal ini disebabkan karena dana Rp 7 miliar itu  bagian sisa  pekerjaan kontrak yang tidak terealisasi otomatis kembali ke kas negara.

Sekedar diketahui, bantuan pemerintah pusat dalam penanggulangan pasca banjir bandang di Sentani tahun 2019 dianggarkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  pusat sebesar Rp 275 miliar dari dana itu ada sisa sebanyak Rp 7 miliar dan sudah dikembalikan ke khas negara.(dil/ary)

Baca Juga :  Sejumlah Anggota Banggar Walk Out

Berita Terbaru

Artikel Lainnya