Monday, May 13, 2024
27.7 C
Jayapura

ASN Kabupaten Tolikara Harus Jaga Netralitas

Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

KARUBAGA-Penjabat (Pj) Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH.,M.AP menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.   

  “Kita (ASN) harus menjaga netralitas kita sebagai aparatur negara. Kita tidak boleh berpihak mendukung si A atau si B. Kita dilarang untuk bermain politik. Mari kita jaga netralitas kita,” pesan Pj Bupati Marthen Kogoya  saat memimpin apel gabungan di Lapangan Merah Putih Karubaga, Rabu (25/10).

  Bagi ASN yang menjadi Calon Legislatif (Caleg), diimbau untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni mengundurkan diri dari ASN. Hal ini dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Pengunduran diri secara resmi perlu dilakukan agar ASN bersangkutan bisa mendapat hak-haknya sesuai aturan.

Baca Juga :  DPR Yahukimo Tawarkan Lokasi Kantor Gubernur di Dekai

  “Apabila bapak/ibu ASN hendak  terjun ke Politik maka segera lakukan pengunduran secara resmi. Jika tidak mengundurkan diri lalu maju dalam urusan politik secara diam-diam, maka saya perintahkan Kepala BKD dan berkonsultasi dengan BKN agar memberhentikan yang bersangkutan secara tidak terhormat dan hak-hak saudara tidak dibayar,” terangnya.

Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

KARUBAGA-Penjabat (Pj) Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH.,M.AP menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.   

  “Kita (ASN) harus menjaga netralitas kita sebagai aparatur negara. Kita tidak boleh berpihak mendukung si A atau si B. Kita dilarang untuk bermain politik. Mari kita jaga netralitas kita,” pesan Pj Bupati Marthen Kogoya  saat memimpin apel gabungan di Lapangan Merah Putih Karubaga, Rabu (25/10).

  Bagi ASN yang menjadi Calon Legislatif (Caleg), diimbau untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni mengundurkan diri dari ASN. Hal ini dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Pengunduran diri secara resmi perlu dilakukan agar ASN bersangkutan bisa mendapat hak-haknya sesuai aturan.

Baca Juga :  Doren Wakerwa Resmi Pimpin Kabupaten Lanny Jaya

  “Apabila bapak/ibu ASN hendak  terjun ke Politik maka segera lakukan pengunduran secara resmi. Jika tidak mengundurkan diri lalu maju dalam urusan politik secara diam-diam, maka saya perintahkan Kepala BKD dan berkonsultasi dengan BKN agar memberhentikan yang bersangkutan secara tidak terhormat dan hak-hak saudara tidak dibayar,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya