Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

DKPP Beri Sanksi Teguran Keras kepada Pimpinan KPU RI

Jakarta-Pimpinan KPU RI mendapat sanksi lagi. Terbaru, mereka dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para komisioner tersebut dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran perihal polemik keterwakilan caleg perempuan yang diadukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Perkara tersebut bermula saat KPU mengubah perhitungan ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. Yakni, dari pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Kebijakan itu lantas mendapat protes keras dari elemen masyarakat sipil karena dinilai tidak berpihak pada aturan keterwakilan perempuan.

Setelah mendapat reaksi itu, KPU berjanji untuk mengubahnya. Namun, perubahan tersebut batal terlaksana. Dalihnya, tidak mendapat lampu hijau dari parpol di DPR. Perkara itu juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, aturan tersebut telah dibatalkan MA.

Baca Juga :  Tok! NHPD untuk Anggaran Pilkada Tahun 2024

Jakarta-Pimpinan KPU RI mendapat sanksi lagi. Terbaru, mereka dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para komisioner tersebut dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran perihal polemik keterwakilan caleg perempuan yang diadukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Perkara tersebut bermula saat KPU mengubah perhitungan ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. Yakni, dari pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Kebijakan itu lantas mendapat protes keras dari elemen masyarakat sipil karena dinilai tidak berpihak pada aturan keterwakilan perempuan.

Setelah mendapat reaksi itu, KPU berjanji untuk mengubahnya. Namun, perubahan tersebut batal terlaksana. Dalihnya, tidak mendapat lampu hijau dari parpol di DPR. Perkara itu juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, aturan tersebut telah dibatalkan MA.

Baca Juga :  Kendalikan Emosi! Jangan Sampai Kamu Marah Saat Berpuasa, Ini Tipsnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya