Monday, December 23, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU:  Ada 568 TPS dan 134.568 Pemilih

SENTANI -Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Johny F. Saman mengatakan, jumlah kursi dewan yang diperebutkan dalam Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Jayapura sebanyak 30 kursi dari 18 Partai Politik. Dengan 568 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ada 3 distrik TPS terbanyak yakni di Sentani 226 TPS, Waibu 61 TPS dan Kaureh 41 TPS,  yang akan menjadi prioritas utama.

  “Kabupaten Jayapura memiliki 19 distrik, 139 Kampung dan 5 kelurahan. Untuk pemilih laki- laki ada 68.961 orang dan pemilih perempuan ada 65.607 orang,  sehingga jumlah total pemilih di Kabupaten Jayapura sebanyak 134.568 orang pemilih yang ada di 5 daerah pemilihan,”ucapnya saat ditemui wartawan Cenderawasih Pos di ruang kerjanya,”Kamis(19/10) kemarin.

Baca Juga :  Kapolresta:  TPS Rawan Pola Pengamanan Berbeda

John menjelaskan, dari 5 Dapil ini terbagi untuk Dapil 1 sebanyak 5 kursi dengan daerah pemilihan Sentani Kota, Kelurahan Sereh, Dapil 2 memperebutkan 8 kursi dengan daerah pemilihan Kelurahan Dafonsolo, Henekombe, Yobeh, Hobong,  Yahim, Yoboy, Ifale danHheaseiyomohae.

Lanjutnya, untuk Dapil 3 merebutkan 6 kursi  dengan daerah pemilihan Sentani Timur, Ebungfauw, Waibu. Dapil 4 merebutkan 5 kursi meliputi daerah pemilihan Kemtuk, Kemtuk Gresi, Nimboran , Nimbokrang, Namblong, Yapsi, Gresi Selatan dan Dapil 5 merebutkan 5 kursi meliputi daerah pemilihan Sentani Barat, Unurum Guay, Demta, Kaureh, Airu, Yokari dan Ravenirara.

Diakuinya, memang dalam Pemilu tahun 2024 ada penambahan kursi dari sebelumnya 25 kursi kini menjadi 30 kursi ada penambahan 5 kursi yang ada di Distrik Sentani karena ada penambahan jumlah penduduk sehingga Dapil juga ditambah lagi.

Baca Juga :  Persiapkan SDM Melalui Pelatihan Desain Grafis Muda

Dijelaskan, Pemilu Legislatif 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari sedangkan tahapan kampanye akan dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari, setelah itu 3 hari masa tenang. Semua umbul-umbul dan lainnya sudah bersih diturunkan   dan pada tanggal 14 Februari 2024 pas hari valentine dilakukan pencoblosan.(dil/ary)

SENTANI -Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Johny F. Saman mengatakan, jumlah kursi dewan yang diperebutkan dalam Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Jayapura sebanyak 30 kursi dari 18 Partai Politik. Dengan 568 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ada 3 distrik TPS terbanyak yakni di Sentani 226 TPS, Waibu 61 TPS dan Kaureh 41 TPS,  yang akan menjadi prioritas utama.

  “Kabupaten Jayapura memiliki 19 distrik, 139 Kampung dan 5 kelurahan. Untuk pemilih laki- laki ada 68.961 orang dan pemilih perempuan ada 65.607 orang,  sehingga jumlah total pemilih di Kabupaten Jayapura sebanyak 134.568 orang pemilih yang ada di 5 daerah pemilihan,”ucapnya saat ditemui wartawan Cenderawasih Pos di ruang kerjanya,”Kamis(19/10) kemarin.

Baca Juga :  Inflasi dan DOB Pengaruhi Penerimaan PAD  Kab. Jayapura

John menjelaskan, dari 5 Dapil ini terbagi untuk Dapil 1 sebanyak 5 kursi dengan daerah pemilihan Sentani Kota, Kelurahan Sereh, Dapil 2 memperebutkan 8 kursi dengan daerah pemilihan Kelurahan Dafonsolo, Henekombe, Yobeh, Hobong,  Yahim, Yoboy, Ifale danHheaseiyomohae.

Lanjutnya, untuk Dapil 3 merebutkan 6 kursi  dengan daerah pemilihan Sentani Timur, Ebungfauw, Waibu. Dapil 4 merebutkan 5 kursi meliputi daerah pemilihan Kemtuk, Kemtuk Gresi, Nimboran , Nimbokrang, Namblong, Yapsi, Gresi Selatan dan Dapil 5 merebutkan 5 kursi meliputi daerah pemilihan Sentani Barat, Unurum Guay, Demta, Kaureh, Airu, Yokari dan Ravenirara.

Diakuinya, memang dalam Pemilu tahun 2024 ada penambahan kursi dari sebelumnya 25 kursi kini menjadi 30 kursi ada penambahan 5 kursi yang ada di Distrik Sentani karena ada penambahan jumlah penduduk sehingga Dapil juga ditambah lagi.

Baca Juga :  Santri Diharap Tetap Semangat Belajar Menempuh Ilmu

Dijelaskan, Pemilu Legislatif 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari sedangkan tahapan kampanye akan dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari, setelah itu 3 hari masa tenang. Semua umbul-umbul dan lainnya sudah bersih diturunkan   dan pada tanggal 14 Februari 2024 pas hari valentine dilakukan pencoblosan.(dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya