JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bodong alias palsu. Hal ini setelah PPATK melakukan analisis terkait keaslian cek tersebut.
“Dokumen (cek Rp 2 triliun) yang ada terindikasi palsu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (17/10).
Cek senilai Rp 2 triliun itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Cek tersebut bertuliskan nama Abdul Karim Daeng Tompo.
Ivan mengatakan, nama yang disebut dalam cek itu terindikasi kerap melakukan penipuan.
“Kami sudah analisis, nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan,” ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan, pihaknya sering kali menemukan cek bernilai fantastis seperti yang ditemukan KPK. Menurutnya, cek itu hanyalah modus yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan,” tegas Ivan.
Ivan menyebut, modusnya seolah-olah meminta bantuan seseorang untuk membayarkan uang administrasi bank, atau yang lebih parah meminta disediakan uang untuk menyuap petugas atau petugas PPATK, dengan janji begitu dana cair akan memberikan bagian beberapa persen.
“Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur,” papar Ivan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan cek senilai Rp 2 triliun, saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” ucap Ali, Senin (16/10).
Ali belum memastikan ihwal kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. Ali menyatakan, temuan itu akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
“Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, klarifikasi tersebut untuk memastikan apakah benar cek senilai Rp 2 triliun ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang saat ini menyeret Syahrul Yasin Limpo.
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tegasnya.
KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Sumber : Jawapos