Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

9 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Seluruhnya  Diproses

MERAUKE – Sembilan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Merauke yakni  M, K, D, B, L, I, H, S dan A telah diproses oleh Kepolisian Resor Merauke. Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ditemui media ini mengungkapkan bahwa dari 9 pelaku tersebut, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tersangka berinisial  B saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Merauke,’’ katanya.   

Dijelaskan, dari 9 tersangka tersebut, diketahui 4 diantaranya masih  berstatus anak-anak  karena umurnya masih di bawah 18 tahun. Sementara 5 tersangka lainnya sudah dewasa.

’’Dari 9 tersangka ini, 4 diantaranya  sudah P21, sedangkan 5 tersangka lainnya  masih dalam proses. Berkas pemeriksaannya sudah tahapo pertama  atau serahkan ke Jaksa, dan sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan itu,’’ terangnya.

Baca Juga :  Seorang Warga Dilaporkan Hilang Saat Menjaring  Ikan

Diketahui pula bahwa 1 dari  9  tersangka tersebut berinisial Y terpaksa dijemput  paksa penyidik ke Ternate karena melarikan ini. Jemput paksa itu dilakukan setelah menyidik melayangkan 2 kali panggilan tapi tidak digubris  yang bersangkutan.

Diketahui pula bahwa 9 tersangka persetubuhan ini merupakan satu perguruan silat dengan korban di Merauke. Dimana persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut dilokasidan waktu yang bebeda.  Korban yang baru berumur 12 tahun tersebut, saat ini dilaporkan hamil besar, namun belum diketahui siapa ayah biologis dari 9 tersangka tersebut.

‘’Diperkirakan korban  melahirkan pertegahan bulan ini,’’ kata salah satu pengacara yang mendampingi korban selama ini kepada media ini, di Mapolres Merauke, Jumat 6 Oktober 2023. (ulo) 

Baca Juga :  Dianiya, Seorang Mahasiswa Tewas

MERAUKE – Sembilan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Merauke yakni  M, K, D, B, L, I, H, S dan A telah diproses oleh Kepolisian Resor Merauke. Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ditemui media ini mengungkapkan bahwa dari 9 pelaku tersebut, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tersangka berinisial  B saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Merauke,’’ katanya.   

Dijelaskan, dari 9 tersangka tersebut, diketahui 4 diantaranya masih  berstatus anak-anak  karena umurnya masih di bawah 18 tahun. Sementara 5 tersangka lainnya sudah dewasa.

’’Dari 9 tersangka ini, 4 diantaranya  sudah P21, sedangkan 5 tersangka lainnya  masih dalam proses. Berkas pemeriksaannya sudah tahapo pertama  atau serahkan ke Jaksa, dan sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan itu,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Pimpin Pengejaran Pelaku Pemotong Tangan 

Diketahui pula bahwa 1 dari  9  tersangka tersebut berinisial Y terpaksa dijemput  paksa penyidik ke Ternate karena melarikan ini. Jemput paksa itu dilakukan setelah menyidik melayangkan 2 kali panggilan tapi tidak digubris  yang bersangkutan.

Diketahui pula bahwa 9 tersangka persetubuhan ini merupakan satu perguruan silat dengan korban di Merauke. Dimana persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut dilokasidan waktu yang bebeda.  Korban yang baru berumur 12 tahun tersebut, saat ini dilaporkan hamil besar, namun belum diketahui siapa ayah biologis dari 9 tersangka tersebut.

‘’Diperkirakan korban  melahirkan pertegahan bulan ini,’’ kata salah satu pengacara yang mendampingi korban selama ini kepada media ini, di Mapolres Merauke, Jumat 6 Oktober 2023. (ulo) 

Baca Juga :  Kawal Kinerja Tiga Satker di Bawah Kanwil Hukum dan HAM Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya