Thursday, May 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Penertiban Atribut Pemilu Ranahnya Bawaslu dan KPU

JAYAPURA– Baliho milik sejumlah bakal  calon anggota legislatif, berseliweran di beberapa titik jalan di Kota Jayapura.  Di satu sisi jika mengacu pada peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, jadwal kampanye  Pemilu 2024  semestinya baru bisa dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Menanggapi hal ini, PJ Walikota Jayapura enggan berkomentar banyak. Dia menegaskan, bahwa tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu mulai dari kampanye hingga masa tenang dan masa pemilihan itu dilakukan oleh badan pengawas Pemilu Bawaslu dan KPU itu sendiri.

  “Ini kita lagi komunikasi dengan Bawaslu karena ini menjadi kewenangan dari Bawaslu jangan sampai nanti kita dibilang otoriter dan macam-macam.  Jadi kita lagi komunikasi dengan Bawaslu,  supaya mengeluarkan surat. Karena yang melakukan pengawasan itu adalah Bawaslu.  Terutama baliho baliho yang dipasang untuk melakukan kampanye” ujarnya.

Baca Juga :  BMD Klaim Elektabilitas Partai Demokrat Ungguli Golkar dan PKB

 “Jadi KPU atau Bawaslu yang mengeluarkan surat, tempat-tempat mana yang boleh dan kapan dimulainya itu semua sudah diatur oleh aturan KPu,” ujarnya lagi.

  Karena itu pihaknya memastikan tidak melakukan upaya untuk menertibkan baliho baliho tersebut kecuali ada surat dari Bawaslu maupun KPU sehingga mungkin bisa dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini Satuan polisi pamong praja.

“Saya pikir itu yang ditegakkan di lapangan oleh penyelenggara pemilu, nanti kalau pemerintah kota atau penjabat Walikota Jayapura nanti jadi masalah lagi,  kita dibawa-bawa nanti dibilang kita tidak senang dan partai ini atau dengan calon ini.  Kita digoreng lagi ke politik kita tidak mau.  Kembalikan ke penyelenggara KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Dinas Perikanan Fokus Tiga Sektor Unggulan 

JAYAPURA– Baliho milik sejumlah bakal  calon anggota legislatif, berseliweran di beberapa titik jalan di Kota Jayapura.  Di satu sisi jika mengacu pada peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, jadwal kampanye  Pemilu 2024  semestinya baru bisa dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Menanggapi hal ini, PJ Walikota Jayapura enggan berkomentar banyak. Dia menegaskan, bahwa tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu mulai dari kampanye hingga masa tenang dan masa pemilihan itu dilakukan oleh badan pengawas Pemilu Bawaslu dan KPU itu sendiri.

  “Ini kita lagi komunikasi dengan Bawaslu karena ini menjadi kewenangan dari Bawaslu jangan sampai nanti kita dibilang otoriter dan macam-macam.  Jadi kita lagi komunikasi dengan Bawaslu,  supaya mengeluarkan surat. Karena yang melakukan pengawasan itu adalah Bawaslu.  Terutama baliho baliho yang dipasang untuk melakukan kampanye” ujarnya.

Baca Juga :  Kabupaten dan Kota Tertinggi Masalah Palang Memalang

 “Jadi KPU atau Bawaslu yang mengeluarkan surat, tempat-tempat mana yang boleh dan kapan dimulainya itu semua sudah diatur oleh aturan KPu,” ujarnya lagi.

  Karena itu pihaknya memastikan tidak melakukan upaya untuk menertibkan baliho baliho tersebut kecuali ada surat dari Bawaslu maupun KPU sehingga mungkin bisa dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini Satuan polisi pamong praja.

“Saya pikir itu yang ditegakkan di lapangan oleh penyelenggara pemilu, nanti kalau pemerintah kota atau penjabat Walikota Jayapura nanti jadi masalah lagi,  kita dibawa-bawa nanti dibilang kita tidak senang dan partai ini atau dengan calon ini.  Kita digoreng lagi ke politik kita tidak mau.  Kembalikan ke penyelenggara KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Verifikasi Administrasi Parpol Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Artikel Lainnya