Saturday, July 5, 2025
24.1 C
Jayapura

Seorang Gadis Digilir 5 Laki-Laki Bejat

MERAUKE– Nasib nahas dialami seorang gadis di Merauke berinisial KK. Korban yang berumur 20 tahun tersebut digilir 5 pemuda bejat, di Payum, Kelurahan Samkai Merauke, Minggu (1/10) sekitar pukul 05.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK membenarkan kejadian yang dialami korban tersebut.  “Tapi, korban belum kita periksa, baru menerima laporan polisi. Dan hari ini, korban dilakukan visum terlebih dahulu, ” jelas Kasat.

Kronologis kejadiannya, ungkap dia, berawal saat korban bersama dengan temannya dari arah mopah lama menuju Payum menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan pelaku PP. Sebelumnya, korban berencana akan mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Pengawasan Napi Asimilasi Rumah Jadi Tugas Bapas dan Kepolisian

Namun ditengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku PP dan mereka berjalan sama-sama menuju Payum di TKP. Namun di pertengahan jalan, korban dan pelaku PP turun dari motor dan sampai ditengah semak semak, pelaku PP menarik dan menurunkan celana panjang korban dan langsung memperkosanya. Kemudian disusul pelaku AP.

Setelah selesai, pelaku AP mengancam korban dengan menggunakan kampak supaya korban melayani 3 temannya secara bergilir.

Karena diancam dengan kampak tersebut, pelaku TDS kemudian memperkosanya dan 2 pelaku lainnnya.

“Tiga pelaku sudah kita tangkap sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, tandas Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Penjaga Kios

MERAUKE– Nasib nahas dialami seorang gadis di Merauke berinisial KK. Korban yang berumur 20 tahun tersebut digilir 5 pemuda bejat, di Payum, Kelurahan Samkai Merauke, Minggu (1/10) sekitar pukul 05.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK membenarkan kejadian yang dialami korban tersebut.  “Tapi, korban belum kita periksa, baru menerima laporan polisi. Dan hari ini, korban dilakukan visum terlebih dahulu, ” jelas Kasat.

Kronologis kejadiannya, ungkap dia, berawal saat korban bersama dengan temannya dari arah mopah lama menuju Payum menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan pelaku PP. Sebelumnya, korban berencana akan mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Tinggi Gelombang Laut Arafura Capai 4 Meter

Namun ditengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku PP dan mereka berjalan sama-sama menuju Payum di TKP. Namun di pertengahan jalan, korban dan pelaku PP turun dari motor dan sampai ditengah semak semak, pelaku PP menarik dan menurunkan celana panjang korban dan langsung memperkosanya. Kemudian disusul pelaku AP.

Setelah selesai, pelaku AP mengancam korban dengan menggunakan kampak supaya korban melayani 3 temannya secara bergilir.

Karena diancam dengan kampak tersebut, pelaku TDS kemudian memperkosanya dan 2 pelaku lainnnya.

“Tiga pelaku sudah kita tangkap sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, tandas Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Kebersihan di RSUD Merauke Perlu Ditangani dengan Baik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya