Wednesday, February 4, 2026
26.6 C
Jayapura

Seorang Gadis Digilir 5 Laki-Laki Bejat

MERAUKE– Nasib nahas dialami seorang gadis di Merauke berinisial KK. Korban yang berumur 20 tahun tersebut digilir 5 pemuda bejat, di Payum, Kelurahan Samkai Merauke, Minggu (1/10) sekitar pukul 05.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK membenarkan kejadian yang dialami korban tersebut.  “Tapi, korban belum kita periksa, baru menerima laporan polisi. Dan hari ini, korban dilakukan visum terlebih dahulu, ” jelas Kasat.

Kronologis kejadiannya, ungkap dia, berawal saat korban bersama dengan temannya dari arah mopah lama menuju Payum menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan pelaku PP. Sebelumnya, korban berencana akan mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Siapkan Pawai Sambut Pengesahan RUU PPS   

Namun ditengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku PP dan mereka berjalan sama-sama menuju Payum di TKP. Namun di pertengahan jalan, korban dan pelaku PP turun dari motor dan sampai ditengah semak semak, pelaku PP menarik dan menurunkan celana panjang korban dan langsung memperkosanya. Kemudian disusul pelaku AP.

Setelah selesai, pelaku AP mengancam korban dengan menggunakan kampak supaya korban melayani 3 temannya secara bergilir.

Karena diancam dengan kampak tersebut, pelaku TDS kemudian memperkosanya dan 2 pelaku lainnnya.

“Tiga pelaku sudah kita tangkap sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, tandas Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  KPU Goes To Campus, Mahasiswa Unmus Diminta Tidak Golput     

MERAUKE– Nasib nahas dialami seorang gadis di Merauke berinisial KK. Korban yang berumur 20 tahun tersebut digilir 5 pemuda bejat, di Payum, Kelurahan Samkai Merauke, Minggu (1/10) sekitar pukul 05.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK membenarkan kejadian yang dialami korban tersebut.  “Tapi, korban belum kita periksa, baru menerima laporan polisi. Dan hari ini, korban dilakukan visum terlebih dahulu, ” jelas Kasat.

Kronologis kejadiannya, ungkap dia, berawal saat korban bersama dengan temannya dari arah mopah lama menuju Payum menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan pelaku PP. Sebelumnya, korban berencana akan mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Panen di Lahan Kodim,  Dewas Harapkan Seluruh Hasil Panen Diserap Bulog   

Namun ditengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku PP dan mereka berjalan sama-sama menuju Payum di TKP. Namun di pertengahan jalan, korban dan pelaku PP turun dari motor dan sampai ditengah semak semak, pelaku PP menarik dan menurunkan celana panjang korban dan langsung memperkosanya. Kemudian disusul pelaku AP.

Setelah selesai, pelaku AP mengancam korban dengan menggunakan kampak supaya korban melayani 3 temannya secara bergilir.

Karena diancam dengan kampak tersebut, pelaku TDS kemudian memperkosanya dan 2 pelaku lainnnya.

“Tiga pelaku sudah kita tangkap sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, tandas Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Diduga Salah Bayar, Lahan Rumah Sakit Tipe B Digugat ke Pengadilan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya