Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

PPS Berlakukan Penghapusan Denda Pajak, Kecuali Jenis Kendaraan ini

MERAUKE- Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi memberlakukan pemberian insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor, terhitung mulai hari ini Sabtu (30/9).

Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, didampingi Plt Kepala BPPKAD Provinsi Papua Dr. Mansur M., SH, MM, Plt Kabiro Umum Setda PPS Jaswadi, S.Pd, dan Plt UPPD Samsat Merauke Kayafas Sembilap, SH, saat berikan keterangan pers semalam, mengungkapkan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Papua Selatan ini berlaku mulai 30 September sampai 31 Desember 2023 atau akan berlangsung selama 3 bulan ke depan.

“Penghapusan denda selain untuk memberikan kesempatan kepada warga membayar pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda keterlambatan, juga dalam rangka HUT Perdana Provinsi Papua Selatan, ” jelasnya.

Baca Juga :  Kekurangan Nakes, 40  Pustu di Merauke Tidak Beroperasi   

Pj Gubernur Apolo Safanpo menjelaskan penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua, empat dan enam. Namun tidak berlaku bagi kendaraan plat merah atau milik pemerintah.

“Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan plat kuning dan hitam. Tapi tidak untuk plat merah, ” tandasnya.

Alasan tidak berlaku bagi plat merah tersebut, karena menurutnya setiap OPD atau unit kerja pemerintah sudah menganggarkan pajak kendaraan tersebut setiap tahunnya.(ulo/ary)

MERAUKE- Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi memberlakukan pemberian insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor, terhitung mulai hari ini Sabtu (30/9).

Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, didampingi Plt Kepala BPPKAD Provinsi Papua Dr. Mansur M., SH, MM, Plt Kabiro Umum Setda PPS Jaswadi, S.Pd, dan Plt UPPD Samsat Merauke Kayafas Sembilap, SH, saat berikan keterangan pers semalam, mengungkapkan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Papua Selatan ini berlaku mulai 30 September sampai 31 Desember 2023 atau akan berlangsung selama 3 bulan ke depan.

“Penghapusan denda selain untuk memberikan kesempatan kepada warga membayar pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda keterlambatan, juga dalam rangka HUT Perdana Provinsi Papua Selatan, ” jelasnya.

Baca Juga :  Brimob Merauke Buat Tempat Cuci Tangan

Pj Gubernur Apolo Safanpo menjelaskan penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua, empat dan enam. Namun tidak berlaku bagi kendaraan plat merah atau milik pemerintah.

“Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kendaraan plat kuning dan hitam. Tapi tidak untuk plat merah, ” tandasnya.

Alasan tidak berlaku bagi plat merah tersebut, karena menurutnya setiap OPD atau unit kerja pemerintah sudah menganggarkan pajak kendaraan tersebut setiap tahunnya.(ulo/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya