Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Sampai September PN Jayapura Tangani 1.454 Pekara

JAYAPURA-Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, menyampaikan sejak Januari sampai 27 September 2023, Pengadilan Negeri, PHI, Tipikor Jayapura  telah menangani perkara pidana biasa dan perdata sebanyak 1.454 perkara. 

Dengan rincian, perkara gugatan sebanyak 238, diantara perkara gugatan terdapat perkara perceraian sebanyak 118 perkara.

Kemudian perkara permohonan 746 perkara. Sementara perkara gugatan sederhana ada 13 perkara, pidana biasa 364 perkara. Tidak hanya itu perkara perlindungan anak sebanyak 8 perkara, pidana cepat 8 perkara, perkara anak 32, tindak pidana korupsi 37 perkara, dan PHI 16 perkara.

  “Kalau Perkara tindak pidana ringan dalam hal ini lalu lintas, ada sebanyak 1.487, ini yang paling tinggi,” ujar Nababan di PN Jayapura, Rabu (27/9).

Baca Juga :  Gubernur Dorong Penerbangan Perintis di Wilayah 3T Papua

  Nababan mengatakan dengan jangkauan wilayah kerja yang cukup luas, dan penanganan perkara yang cukup banyak, tenaga SDM di PN Jayapura, tidak berbanding lurus dengan jumlah tenaga perkara yang ditangani.

  Dimana saat ini tenaga SDM di PN Jayapura, baik Hakim maupun ASN sebanyak 60 orang. Khusus untuk Hakim Karir hanya ada 12 orang, kemudian Hakim Ad hoc-nya 3 orang untuk Tipikor dan 2 orang untuk PHI.

  “Kalau dilihat dari jangkauan wilayah kerja, sebenarnya sangat kurang, khususnya untuk hakim,” ujarnya.

  Karena itu, dalam kunjungan kerja MA beberapa bulan lalu, pihaknya telah meminta agar adanya penambahan hakim di PN Jayapura. “Keterbatasan jumlah tenaga kerja ini, telah kami usulkan, dan menurut pengakuan MA, untuk kami di PN Jayapura akan direlokasikan 3 hakim baru,” katanya.

Baca Juga :  Truk Muatan Pasir Terperosok ke Jurang, 2 Penumpang Meninggal Dunia

  Selain terkendala dengan jumlah tenaga SDM, juga fasilitas yang belum memadai. Pasalnya kapasitas gedung PN tersebut seharusnya hanya menangani perkara pidana.”Kapasitas kantor kita sangat kecil, sehingga hal itulah yang menjadi kendala bagi kita selama ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.

  Diapun mengatakan dengan adanya pemekaran DOB, belum adanya perubahan yang signifikan di PN Jayapura, sebab wilayah kerja masih mendominasi seluruh wilayah Provinsi Papua.

“Untuk wilayah DOB, nanti akan ada penambahan 3 PN baru, tapi untuk PHI dan Tipikor masih di PN Jayapura,” ujarnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, menyampaikan sejak Januari sampai 27 September 2023, Pengadilan Negeri, PHI, Tipikor Jayapura  telah menangani perkara pidana biasa dan perdata sebanyak 1.454 perkara. 

Dengan rincian, perkara gugatan sebanyak 238, diantara perkara gugatan terdapat perkara perceraian sebanyak 118 perkara.

Kemudian perkara permohonan 746 perkara. Sementara perkara gugatan sederhana ada 13 perkara, pidana biasa 364 perkara. Tidak hanya itu perkara perlindungan anak sebanyak 8 perkara, pidana cepat 8 perkara, perkara anak 32, tindak pidana korupsi 37 perkara, dan PHI 16 perkara.

  “Kalau Perkara tindak pidana ringan dalam hal ini lalu lintas, ada sebanyak 1.487, ini yang paling tinggi,” ujar Nababan di PN Jayapura, Rabu (27/9).

Baca Juga :  Angkot se-Kota Jayapura Pilih Mogok Massal

  Nababan mengatakan dengan jangkauan wilayah kerja yang cukup luas, dan penanganan perkara yang cukup banyak, tenaga SDM di PN Jayapura, tidak berbanding lurus dengan jumlah tenaga perkara yang ditangani.

  Dimana saat ini tenaga SDM di PN Jayapura, baik Hakim maupun ASN sebanyak 60 orang. Khusus untuk Hakim Karir hanya ada 12 orang, kemudian Hakim Ad hoc-nya 3 orang untuk Tipikor dan 2 orang untuk PHI.

  “Kalau dilihat dari jangkauan wilayah kerja, sebenarnya sangat kurang, khususnya untuk hakim,” ujarnya.

  Karena itu, dalam kunjungan kerja MA beberapa bulan lalu, pihaknya telah meminta agar adanya penambahan hakim di PN Jayapura. “Keterbatasan jumlah tenaga kerja ini, telah kami usulkan, dan menurut pengakuan MA, untuk kami di PN Jayapura akan direlokasikan 3 hakim baru,” katanya.

Baca Juga :  Sekda Frans Pekey Pasang Badan Kawal Pengangkatan Honorer

  Selain terkendala dengan jumlah tenaga SDM, juga fasilitas yang belum memadai. Pasalnya kapasitas gedung PN tersebut seharusnya hanya menangani perkara pidana.”Kapasitas kantor kita sangat kecil, sehingga hal itulah yang menjadi kendala bagi kita selama ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.

  Diapun mengatakan dengan adanya pemekaran DOB, belum adanya perubahan yang signifikan di PN Jayapura, sebab wilayah kerja masih mendominasi seluruh wilayah Provinsi Papua.

“Untuk wilayah DOB, nanti akan ada penambahan 3 PN baru, tapi untuk PHI dan Tipikor masih di PN Jayapura,” ujarnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya