JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui BPKAD melakukan sosialisasi Peraturan Wali kota nomor 43 tahun 2023 tentang standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tahun anggaran 2024.
Pj. Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, standar harga satuan adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
“Peraturan wali kota ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengendalian anggaran belanja daerah, meliputi
satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalaan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan dalam dan luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan harga barang, satuan analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan (hspk),” ujarnya, Selasa (12/9).
“Mengingat pentingnya dokumen ini maka saya harapkan seluruh OPD untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam memahami standar harga satuan yang akan digunakan pada tahun anggaran 2024 yang proses penyusunannya akan segera kita mulai,”pungkasnya.(roy/wen)