Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

OperasiĀ  Zebra Cartenz, 61 Pelanggar Ditilang

SENTANI– Operasi Zebra Cartenz telah memasuki hari kedua, dengan tindakan yang lebih intensif terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan di depan Masjid Al-Aqsa Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (05/09) pagi.

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Iptu Yohan Yawan menjelaskan, pada hari kedua operasi ini, personel Satuan Lantas telah fokus pada pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi yang tidak menggunakan helm, pengemudi mabuk dan penggunaan kenalpot racing.

“Operasi Zebra Cartenz 2023 ini adalah upaya kepolisian menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat,”ujarnya.

Iptu Yohan Yawan membeberkan, selama operasiĀ  sebanyak 61 pelanggar lalu lintas telah ditilang dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menyita 2 kenalpot bising yang digunakkan. Selain itu, polisi juga memberikan pemahaman kepada pengemudi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga :  Di Jalan Baru Sentani Polisi Ungkap Penyimpanan Ratusan PeluruĀ 

“Kami berharap dengan tindakan tegas ini, dapat mengurangi insiden kecelakaan dan melindungi nyawa pengguna jalan.” Bebernya.(dil)

SENTANI– Operasi Zebra Cartenz telah memasuki hari kedua, dengan tindakan yang lebih intensif terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan di depan Masjid Al-Aqsa Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (05/09) pagi.

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Iptu Yohan Yawan menjelaskan, pada hari kedua operasi ini, personel Satuan Lantas telah fokus pada pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi yang tidak menggunakan helm, pengemudi mabuk dan penggunaan kenalpot racing.

“Operasi Zebra Cartenz 2023 ini adalah upaya kepolisian menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat,”ujarnya.

Iptu Yohan Yawan membeberkan, selama operasiĀ  sebanyak 61 pelanggar lalu lintas telah ditilang dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menyita 2 kenalpot bising yang digunakkan. Selain itu, polisi juga memberikan pemahaman kepada pengemudi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga :  Pemda Segera Bayar THR ASN dan P3K

“Kami berharap dengan tindakan tegas ini, dapat mengurangi insiden kecelakaan dan melindungi nyawa pengguna jalan.” Bebernya.(dil)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya