MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan KPU Kabupaten Merauke sejak 19-28 Agustus 2023, kemarin.
Namun selama waktu tersebut tidak ada tanggapan dari masyarakat yang masuk ke KPU Merauke.
‘’Sampai hari ini, tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU Merauke sehubungan dengan daftar Calon Sementara yang sudah kita umumkan ke publik,’’tandas Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun, SIP, MAP, Senin (28/8). Dengan begitu, lanjut Rosina Kebubun, pihaknya tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2023-2029 tersebut pada November 2023.
Ditanya lebih lanjut jika selama menunggu penetapan DCT tersebut ada masukan dari masyarakat terhadap DCS tersebut, Rosina Kebubun mengaku bahwa masukan atau tanggapan masyarakat tersebut tidak bisa lagi diterima atau diproses karena waktunya sudah lewat.
‘’Kalaupun ada masyarakat yang memasukan setelah ditutup maka masukan itu tidak bisa diterima lagi karena waktunya sudah selesai,’’ terangnya.
Yang pihaknya tunggu sekarang adalah surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap 2 ASN yang maju dalam pencalegkan tersebut. ‘’Ada 2 yang masih berstatus ASN dan kami tunggu SK pemberhentiannya sampai pada 3 Oktober,’’ tandasnya. (ulo/tho)