Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Bawaslu PPS Siap Terima Laporan Sengketa Penetapan DCS

MERAUKE– Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan (PPS) maupun Bawaslu 4 kabupaten di Selatan Papua menyatakan siap menerima laporan sengketa dari bakal calon anggota legeslatif terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Selatan maupun KPU 4 kabupaten di Selatan Papua.

Kesiapan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, usai membuka rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu dalam menghadapi penetapan DCS maupun Daftar Calon Tetap (DCT) yang diikuti Bawaslu 4 kabupaten wilayah Provinsi Papua Selatan di Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Selasa (22/8).   

    Marman menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, partai atau bakal calon legeslatif yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan pengaduan ke Bawaslu sesuai tingkatannya. Pengaduan ini, lanjut dia, berlangsung selama 3 hari setelah penetapan DCS oleh KPU  tersebut.

Baca Juga :  Ngamuk, Seorang Oknum Kontraktor Rusak Sebuah Meja Kerja Dishub

‘’Karena penetapannya dilakukan pertanggal 18 Agustus lalu, maka hari ini,  Selasa 23 Agustus 2023  sekitar pukul 23.59 WIT merupakan hari terakhir untuk partai atau perseorangan bakal calon legeslatif  tersebut ajukan gugatan ke Bawaslu. Sampai pukul  10.00 WIT pagi ini, belum ada yang mengajukan gugatan tersebut. Kami masih menunggu sampai  pukul 23.59 WIT malam ini,’’ jelasnya.

Dikatakan, dari 4 kabupaten dan 1 provinsi di Papua Selatan, hanya KPU Kabupaten Asmat yang clear gugatan  DCS tersebut. Karena seluruh Bacalon yang daftar ke KPU Asmat telah ditetapkan dalam DCS. Sementara Kabupaten Merauke, Mappi Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua, ada bakal calon  yang TMS.

Baca Juga :  SMP Muhammadyah Siap Tampil Sebagai Sekolah Unggulan 

‘’Untuk KPU Provinsi Papua Selatan, sampai 52 orang yang TMS,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Komisioner KPU Merauke Michael Sarawan meyakini para bakal calon legelsatif yang TMS tersebut akan menerima. TMS karena mereka tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang memang menjadi persyaratan yang diminta.

‘’Sebelum pengumuman juga kita sudah panggil mereka dan sampaikan kepada mereka  ini dan itu kekurangan mereka yang tidak dipenuhi sehingga TMS,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

MERAUKE– Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan (PPS) maupun Bawaslu 4 kabupaten di Selatan Papua menyatakan siap menerima laporan sengketa dari bakal calon anggota legeslatif terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Selatan maupun KPU 4 kabupaten di Selatan Papua.

Kesiapan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, usai membuka rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu dalam menghadapi penetapan DCS maupun Daftar Calon Tetap (DCT) yang diikuti Bawaslu 4 kabupaten wilayah Provinsi Papua Selatan di Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Selasa (22/8).   

    Marman menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, partai atau bakal calon legeslatif yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan pengaduan ke Bawaslu sesuai tingkatannya. Pengaduan ini, lanjut dia, berlangsung selama 3 hari setelah penetapan DCS oleh KPU  tersebut.

Baca Juga :  POMAL Masih Lakukan Penyelidikan

‘’Karena penetapannya dilakukan pertanggal 18 Agustus lalu, maka hari ini,  Selasa 23 Agustus 2023  sekitar pukul 23.59 WIT merupakan hari terakhir untuk partai atau perseorangan bakal calon legeslatif  tersebut ajukan gugatan ke Bawaslu. Sampai pukul  10.00 WIT pagi ini, belum ada yang mengajukan gugatan tersebut. Kami masih menunggu sampai  pukul 23.59 WIT malam ini,’’ jelasnya.

Dikatakan, dari 4 kabupaten dan 1 provinsi di Papua Selatan, hanya KPU Kabupaten Asmat yang clear gugatan  DCS tersebut. Karena seluruh Bacalon yang daftar ke KPU Asmat telah ditetapkan dalam DCS. Sementara Kabupaten Merauke, Mappi Boven Digoel dan KPU Provinsi Papua, ada bakal calon  yang TMS.

Baca Juga :  Diduga Tidak Netral, Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu

‘’Untuk KPU Provinsi Papua Selatan, sampai 52 orang yang TMS,’’ jelasnya.

Secara terpisah, Komisioner KPU Merauke Michael Sarawan meyakini para bakal calon legelsatif yang TMS tersebut akan menerima. TMS karena mereka tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang memang menjadi persyaratan yang diminta.

‘’Sebelum pengumuman juga kita sudah panggil mereka dan sampaikan kepada mereka  ini dan itu kekurangan mereka yang tidak dipenuhi sehingga TMS,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya