Wednesday, April 24, 2024
24.7 C
Jayapura

85 Relawan Ikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif

MERAUKE-  Sebanyak 85 relawan yang telah direkrut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke mengikuti sekolah kader pengawas partisipatif yang akan berlangsung selama 3 hari mulai  Senin (13/9), kemarin.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke  Oktafina Amtop, S.Sos  menjelaskan bahwa pembekalan  ini sebenarnya sudah harus digelar 2 bulan lalu, namun karena kasus Covid yang meningkat apalagi dengan pemberlakukan PPKM di Indonesia sehingga ditunda dan baru dapat dilaksanakan  sekarang ini.  Menurutnya,  relawan   yang direkrut ini selain berasal dari masyarakat  juga dari mahasiswa yang bukan pendukung atau pengutus salah satu  partai politik.      

  “Tujuan adalah  untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat  sejauh mana tentang pemilu dan Pilkada pada tahun 2024  mendatang,” terangnya.

Baca Juga :  Blusukan ke PLBN Sota, Kepala Badan Karantina Sapa Warga PNG

    Tugasnya, jelas dia adalah melakukan pengawasan  dalam hal ini pencengahan  sehingga tidak  terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam  UU Nomor 7 tahun  2017.  Oktafina Amtop juga menjelaskan bahwa kader atau relawan  yang direkrut ini memiliki tugas selama 3 bulan kedepan atau sampai akhir Desember.  Setelah,  maka akan dilakukan perekrutan lagi atau diperpanjang.  

   “Sekali lagi bahwa mereka ini adalah kader sukarelawan yang memiliki peran dalam melakukan  pengawasan di lapangan. Kalau misalnya terjadi pelanggaran, maka  mereka ini  yang akan menginput data kemudian melaporkan kepada Bawaslu,” tandasnya. (ulo/tri)   

MERAUKE-  Sebanyak 85 relawan yang telah direkrut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke mengikuti sekolah kader pengawas partisipatif yang akan berlangsung selama 3 hari mulai  Senin (13/9), kemarin.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke  Oktafina Amtop, S.Sos  menjelaskan bahwa pembekalan  ini sebenarnya sudah harus digelar 2 bulan lalu, namun karena kasus Covid yang meningkat apalagi dengan pemberlakukan PPKM di Indonesia sehingga ditunda dan baru dapat dilaksanakan  sekarang ini.  Menurutnya,  relawan   yang direkrut ini selain berasal dari masyarakat  juga dari mahasiswa yang bukan pendukung atau pengutus salah satu  partai politik.      

  “Tujuan adalah  untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat  sejauh mana tentang pemilu dan Pilkada pada tahun 2024  mendatang,” terangnya.

Baca Juga :  Blusukan ke PLBN Sota, Kepala Badan Karantina Sapa Warga PNG

    Tugasnya, jelas dia adalah melakukan pengawasan  dalam hal ini pencengahan  sehingga tidak  terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam  UU Nomor 7 tahun  2017.  Oktafina Amtop juga menjelaskan bahwa kader atau relawan  yang direkrut ini memiliki tugas selama 3 bulan kedepan atau sampai akhir Desember.  Setelah,  maka akan dilakukan perekrutan lagi atau diperpanjang.  

   “Sekali lagi bahwa mereka ini adalah kader sukarelawan yang memiliki peran dalam melakukan  pengawasan di lapangan. Kalau misalnya terjadi pelanggaran, maka  mereka ini  yang akan menginput data kemudian melaporkan kepada Bawaslu,” tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya