Tuesday, May 7, 2024
25.7 C
Jayapura

Isteri Pencuri Emas Akan Dipanggil Polisi

Iptu Jahja Rumra ( FOTO : Dokumen)

JAYAPURA- Dalam waktu dekat, Satuan Reskrim Polres Jayapura akan memanggil isteri dari  salah satu penjual ikan di Pasar Hamadi berinisial HM (41) yang diduga pelaku pencurian 1 Kilogram emas dengan harga Rp 650 juta di lokasi kebakaran, di Jalan Setiapura II, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Senin (29/7).

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, pemanggilan isteri HM sebagai saksi atas tindak kejahatan yang dilakukan suaminya itu. “Dalam waktu dekat isterinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkembangan pencurian 1 Kilogram emas,” ucap Iptu Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (2/8).

Baca Juga :  Mekanisme Penyaluran Dana Otsus Perlu Diubah

Dari hasil pemeriksaan terhadap isteri pelaku maka akan dikaitkan dengan keterangan suaminya, setelah itu pihak Kepolisian mendalaminya apakah memenuhi unsur pidana atau tidak terkait dengan keterlibatan isteri pelaku.

Dalam kasus ini lanjut Jahja, baru dua saksi yang  telah dimintai keterangan yakni H Ismail selaku pemilik Toko Senang dan pelaku sendiri.

“Pelaku sendiri sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota, kasusnya sementara dalam proses penyidikan dan dan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk emas belum sempat dijual,   masih ada di  Polres Jayapura Kota sebagai barang bukti,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal  363 ayat 1 ke2 KUHP dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara.

Sekedar diketahui, pria 41 tahun tersebut diketahui mencuri Emas di Toko Senang milik H. Ismail saat orang sedang sibuk menyelamatkan barang berharga milik mereka. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi  nomor : LP/ 665/VII/2019/papua/ res jayapura kota, tanggal 30 Juli 2019. (fia/nat)

Baca Juga :  Maju Pilgub Siapkan Rp 100 M, Pilbup Minimal Habis Rp 30 M
Iptu Jahja Rumra ( FOTO : Dokumen)

JAYAPURA- Dalam waktu dekat, Satuan Reskrim Polres Jayapura akan memanggil isteri dari  salah satu penjual ikan di Pasar Hamadi berinisial HM (41) yang diduga pelaku pencurian 1 Kilogram emas dengan harga Rp 650 juta di lokasi kebakaran, di Jalan Setiapura II, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Senin (29/7).

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, pemanggilan isteri HM sebagai saksi atas tindak kejahatan yang dilakukan suaminya itu. “Dalam waktu dekat isterinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkembangan pencurian 1 Kilogram emas,” ucap Iptu Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (2/8).

Baca Juga :  Dinkes Papua Sudah Siap Antisipasi Berbagai Kemungkinan

Dari hasil pemeriksaan terhadap isteri pelaku maka akan dikaitkan dengan keterangan suaminya, setelah itu pihak Kepolisian mendalaminya apakah memenuhi unsur pidana atau tidak terkait dengan keterlibatan isteri pelaku.

Dalam kasus ini lanjut Jahja, baru dua saksi yang  telah dimintai keterangan yakni H Ismail selaku pemilik Toko Senang dan pelaku sendiri.

“Pelaku sendiri sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota, kasusnya sementara dalam proses penyidikan dan dan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk emas belum sempat dijual,   masih ada di  Polres Jayapura Kota sebagai barang bukti,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal  363 ayat 1 ke2 KUHP dengan ancaman  hukuman 7 tahun penjara.

Sekedar diketahui, pria 41 tahun tersebut diketahui mencuri Emas di Toko Senang milik H. Ismail saat orang sedang sibuk menyelamatkan barang berharga milik mereka. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi  nomor : LP/ 665/VII/2019/papua/ res jayapura kota, tanggal 30 Juli 2019. (fia/nat)

Baca Juga :  Negara Harus Seret Semua Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai ke Pengadilan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya