Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke
MERAUKE–Kejaksaan Negeri Merauke sampai sekarang ini belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Tahun 2019. Kendati kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Radot Parulian, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak 2021 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan ahli.
‘’Ada yang belum kita lengkapi yakni masih harus periksa 1 ahli lagi. Jadi kita masih menunggu pemeriksaan 1 ahli lagi,’’ kata Kajari Radot Parulian menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos baru-baru ini.
Kajari menjelaskan, untuk pemeriksan kerugian negara sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hanya saja, Kajari belum membeberkan berapa besar kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengalihan honorium guru kontrak sebesar Rp 600 juta ke perjalanan dinas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke.
Akibat pengalihan anggaran ini, sebagian guru kontrak tersebut tidak dapat menerima honor mereka. Bahkan saat itu, para guru kontrak tersebut beberapa kali melakukan aksi demo mempertanyakan hak-hak mereka.
Saat masih ditangani Inspektorat Kabupaten Merauke, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke diminta mengembalikan dana tersebut. Namun dana tersebut baru dikembalikan ke kas daerah setelah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tho)