Sunday, May 19, 2024
28.7 C
Jayapura

Kejaksaan Belum Tetapkan Siapa Tersangka

 Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke

MERAUKE–Kejaksaan Negeri Merauke sampai sekarang ini belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Tahun 2019. Kendati kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Radot Parulian, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak 2021 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih  menunggu pemeriksaan ahli.

‘’Ada yang belum kita lengkapi yakni masih harus periksa 1 ahli lagi. Jadi kita masih menunggu pemeriksaan 1 ahli lagi,’’ kata Kajari Radot Parulian menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos baru-baru ini.

Baca Juga :  Awali Tri Hari Suci,  Umat Katolik Rayakan Minggu Palma

Kajari menjelaskan, untuk pemeriksan kerugian negara sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hanya saja, Kajari belum membeberkan berapa besar kerugian  negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengalihan honorium guru kontrak sebesar Rp 600 juta ke perjalanan dinas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke.

Akibat pengalihan anggaran ini, sebagian guru kontrak tersebut tidak dapat menerima honor mereka. Bahkan saat itu, para guru kontrak tersebut beberapa kali melakukan aksi demo mempertanyakan hak-hak mereka.

Saat masih ditangani  Inspektorat Kabupaten Merauke, pihak  Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke diminta mengembalikan dana tersebut. Namun dana tersebut baru dikembalikan ke kas daerah setelah ditangani  oleh Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tho)

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Diringkus

 Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke

MERAUKE–Kejaksaan Negeri Merauke sampai sekarang ini belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Tahun 2019. Kendati kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Radot Parulian, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak 2021 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih  menunggu pemeriksaan ahli.

‘’Ada yang belum kita lengkapi yakni masih harus periksa 1 ahli lagi. Jadi kita masih menunggu pemeriksaan 1 ahli lagi,’’ kata Kajari Radot Parulian menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos baru-baru ini.

Baca Juga :  Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi Dituntut 2-4 tahun penjara

Kajari menjelaskan, untuk pemeriksan kerugian negara sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hanya saja, Kajari belum membeberkan berapa besar kerugian  negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengalihan honorium guru kontrak sebesar Rp 600 juta ke perjalanan dinas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke.

Akibat pengalihan anggaran ini, sebagian guru kontrak tersebut tidak dapat menerima honor mereka. Bahkan saat itu, para guru kontrak tersebut beberapa kali melakukan aksi demo mempertanyakan hak-hak mereka.

Saat masih ditangani  Inspektorat Kabupaten Merauke, pihak  Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke diminta mengembalikan dana tersebut. Namun dana tersebut baru dikembalikan ke kas daerah setelah ditangani  oleh Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tho)

Baca Juga :  20 Warga Binaan Lapas Ikuti Pelatihan Elektrik    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya