Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Disperindag Segera Tertibkan Penjualan Cabor Impor

MERAUKE – Dinas Perindakop Kabupaten Merauke akan segera turun ke lapangan melakukan  penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor atau cakar bongkar (Cabor) impor. Penertiban yang akan dilakukan tersebut, setelah Disperindag Kabupaten Merauke memberikan kesempatan 1 bulan  dari sebelumnya dijanjikan hanya 2 minggu bagi para pedagang Cabor impor untuk tidak lagi menjual Cabor impor tersebut.

‘’Kita akan segera melakukan penertiban setelah  pedagang pakaian bekas impor ini diberi kesempatan,’’ kata Kepala Perindakop Kabupaten Merauke Erick Rumlus, S.Sos, kepada media ini ditemui di Kantor Bupati Merauke, Jumat (28/7).

Namun sebelum turun melakukan penertiban tersebut, lanjut Erick Rumlus, pihaknya  akan rapat terlebih dahulu dengan instansi terkait yakni dengan Satpol PP dan kepolisian. ‘’Kita akan gelar rapat terlebih dahulu sebelum kita turun melakukan penertiban,’’ terangnya.

Baca Juga :  Sudah Enam Laporan Polisi Terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi

Erick menjelaskan, dalam penertiban ini, usaha dari pedagang pakaian bekas impor tersebut tidak ditutup. Yang akan dilakukan jika masih menemukan para pedagang tersebut menjual pakaian bekas impor adalah melakukan penyitaan. ‘’Yang kita sita hanya pakaian bekas impor. Kalau itu pakaian bekas produk lokal, silakan tetap dijual. Hanya pakaian bekas impor yang dilarang,’’terangnya.

Sebagaimana diketahui, pada 27 Juni 2023 lalu, Disperindakop Kabupaten Merauke dibekap Satpol PP turun lapangan untuk memberitahukan para pedagang tersebut agar tidak lagi menjual  pakaian bekas impor. Mereka diberi waktu selama 2 minggu untuk menurunkan pakaian-pakaian bekas impor tersebut. Namun dari pantauan media ini, pakaian bekas impor tersebut masih tetap diperdagangkan para pedagang pakaian bekas. (ulo/tho) 

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Satbinmas Gencar Silahturahmi Kamtibmas

MERAUKE – Dinas Perindakop Kabupaten Merauke akan segera turun ke lapangan melakukan  penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor atau cakar bongkar (Cabor) impor. Penertiban yang akan dilakukan tersebut, setelah Disperindag Kabupaten Merauke memberikan kesempatan 1 bulan  dari sebelumnya dijanjikan hanya 2 minggu bagi para pedagang Cabor impor untuk tidak lagi menjual Cabor impor tersebut.

‘’Kita akan segera melakukan penertiban setelah  pedagang pakaian bekas impor ini diberi kesempatan,’’ kata Kepala Perindakop Kabupaten Merauke Erick Rumlus, S.Sos, kepada media ini ditemui di Kantor Bupati Merauke, Jumat (28/7).

Namun sebelum turun melakukan penertiban tersebut, lanjut Erick Rumlus, pihaknya  akan rapat terlebih dahulu dengan instansi terkait yakni dengan Satpol PP dan kepolisian. ‘’Kita akan gelar rapat terlebih dahulu sebelum kita turun melakukan penertiban,’’ terangnya.

Baca Juga :  Bekap Polri, Lanud Latihan Penanggulangan Huru-Hara 

Erick menjelaskan, dalam penertiban ini, usaha dari pedagang pakaian bekas impor tersebut tidak ditutup. Yang akan dilakukan jika masih menemukan para pedagang tersebut menjual pakaian bekas impor adalah melakukan penyitaan. ‘’Yang kita sita hanya pakaian bekas impor. Kalau itu pakaian bekas produk lokal, silakan tetap dijual. Hanya pakaian bekas impor yang dilarang,’’terangnya.

Sebagaimana diketahui, pada 27 Juni 2023 lalu, Disperindakop Kabupaten Merauke dibekap Satpol PP turun lapangan untuk memberitahukan para pedagang tersebut agar tidak lagi menjual  pakaian bekas impor. Mereka diberi waktu selama 2 minggu untuk menurunkan pakaian-pakaian bekas impor tersebut. Namun dari pantauan media ini, pakaian bekas impor tersebut masih tetap diperdagangkan para pedagang pakaian bekas. (ulo/tho) 

Baca Juga :  IRT Dijambret, HP dan Uang Rp 2 Juta Raib

Berita Terbaru

Artikel Lainnya