MERAUKE – Dinas Perindakop Kabupaten Merauke akan segera turun ke lapangan melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian bekas impor atau cakar bongkar (Cabor) impor. Penertiban yang akan dilakukan tersebut, setelah Disperindag Kabupaten Merauke memberikan kesempatan 1 bulan dari sebelumnya dijanjikan hanya 2 minggu bagi para pedagang Cabor impor untuk tidak lagi menjual Cabor impor tersebut.
‘’Kita akan segera melakukan penertiban setelah pedagang pakaian bekas impor ini diberi kesempatan,’’ kata Kepala Perindakop Kabupaten Merauke Erick Rumlus, S.Sos, kepada media ini ditemui di Kantor Bupati Merauke, Jumat (28/7).
Namun sebelum turun melakukan penertiban tersebut, lanjut Erick Rumlus, pihaknya akan rapat terlebih dahulu dengan instansi terkait yakni dengan Satpol PP dan kepolisian. ‘’Kita akan gelar rapat terlebih dahulu sebelum kita turun melakukan penertiban,’’ terangnya.
Erick menjelaskan, dalam penertiban ini, usaha dari pedagang pakaian bekas impor tersebut tidak ditutup. Yang akan dilakukan jika masih menemukan para pedagang tersebut menjual pakaian bekas impor adalah melakukan penyitaan. ‘’Yang kita sita hanya pakaian bekas impor. Kalau itu pakaian bekas produk lokal, silakan tetap dijual. Hanya pakaian bekas impor yang dilarang,’’terangnya.
Sebagaimana diketahui, pada 27 Juni 2023 lalu, Disperindakop Kabupaten Merauke dibekap Satpol PP turun lapangan untuk memberitahukan para pedagang tersebut agar tidak lagi menjual pakaian bekas impor. Mereka diberi waktu selama 2 minggu untuk menurunkan pakaian-pakaian bekas impor tersebut. Namun dari pantauan media ini, pakaian bekas impor tersebut masih tetap diperdagangkan para pedagang pakaian bekas. (ulo/tho)