Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pembukaan Gang Diprotes Pemilik Tanah

MERAUKE-Setelah  sekitar  8 tahun  jalan masuk bagi sekitar 20  Kepala Keluarga yang ada di  belakang   gereja  ditutup,  maka Senin (20/7) siang  kemarin, jalan yang ditutup  tersebut   dibuka  oleh Satpol  PP   yang diback up  oleh  Polres  Merauke. Namun pembukaan  gang bagi  warga  tersebut mendapat protes dan  perlawanan dari pemilik lahan.  

Jalan  Gang yang sudah ditutup selama 8 tahun  dibuka  kembali  oleh Satpol PP,  namun sempat mendapat  perlawanan dari pemilik  tanah  karena yang dibuka  dengan lebar 3 meter sementara   pemilik lahan  hanya mau kasih  1 meter, Senin (20/7). (FOTO: Sulo/Cepos)

   Kepala Satuan Polisi  Pamong Praja Kabupaten Merauke  Elias Refra, S.Sos MM, ditemui  disela-sela pembukaan   gang tersebut mengungkapkan bahwa pembukaan  gang    ini karena warga  yang ada di  belakang kompleks tersebut   selama kurang lebih 8 tahun   tidak ada   jalan masuk keluar setelah ditutup. 

Baca Juga :  Jendala Ruang Kepsek Dirusak, 5 Notebook Raib 

  “Perlu   dibuka  untuk masyarakat. Jadi tadi  dari Pak John  selaku   tokoh  masyarakat  dan ada anggota Polisi  yang datang, semua datang melihat untuk buka ini. Pada prinsipnya kita  buka sesuai perintah  untuk kepentingan  banyak orang,’’ katanya.   

   Elias Refra menjelaskan  bahwa  pembukaan  jalan ini mendapat perlawanan    dari pemilik tanah. “Tapi ini kan tanah dari  awal ada jalan. Tapi nanti dari pertanahan, kalau sudah diukur    terserah lebarnya  berapa. Kalau   sekarang  sesuai jalan lingkungan 3 meter. Tapi sebentar mau kasih kecil silakan  aja, yang penting ada akses jalan  bagi  masyarakat yang ada di belakang. Itu saja. Saya  pikir tidak ada yang lain-lain,” tandas  Elias Refra. 

Baca Juga :  Pembangunan 400 Unit Rumah Subsidi di Blorep Masih Terkendala Izin

   Sementara itu  pemilik tanah Pdt. Samuel Tandipayung mengaku bahwa  sebenarnya  dari hari Jumat  sudah kasih untuk dibuka, namun  tidak direalisasikan. ‘’Tapi  sekarang  baru  masyarakat  datang dengan pakai  pengacara,” katanya. 

  Soal perlawanan yang dilakukan  tersebut,  Samuel Tandipayung  menjelaskan bahwa perlawanan yang ia lakukan  itu karena  akan  mengambil  tanah miliknnya  sampai 3 meter. “Saya sudah ikhlas  kasih  mereka  1 meter,  tapi mau ambil sampai 3 meter. Lebarnya  1 meter saja  untuk roda dua  saja. Bukan  3 meter seperti sekarang  ini. Untuk  apa kita kasih  3 meter,’’ jelasnya. 

  Ditanya bagaimana    kalau   warga yang ada di belakang membeli dengan lebar  3 meter,   Pdt. Samuel Tandipayung mengaku  tidak akan menjual   tanah lagi. “Saya tidak akan menjual   tanah lagi,” tandasnya. (ulo/tri)   

MERAUKE-Setelah  sekitar  8 tahun  jalan masuk bagi sekitar 20  Kepala Keluarga yang ada di  belakang   gereja  ditutup,  maka Senin (20/7) siang  kemarin, jalan yang ditutup  tersebut   dibuka  oleh Satpol  PP   yang diback up  oleh  Polres  Merauke. Namun pembukaan  gang bagi  warga  tersebut mendapat protes dan  perlawanan dari pemilik lahan.  

Jalan  Gang yang sudah ditutup selama 8 tahun  dibuka  kembali  oleh Satpol PP,  namun sempat mendapat  perlawanan dari pemilik  tanah  karena yang dibuka  dengan lebar 3 meter sementara   pemilik lahan  hanya mau kasih  1 meter, Senin (20/7). (FOTO: Sulo/Cepos)

   Kepala Satuan Polisi  Pamong Praja Kabupaten Merauke  Elias Refra, S.Sos MM, ditemui  disela-sela pembukaan   gang tersebut mengungkapkan bahwa pembukaan  gang    ini karena warga  yang ada di  belakang kompleks tersebut   selama kurang lebih 8 tahun   tidak ada   jalan masuk keluar setelah ditutup. 

Baca Juga :  Jendala Ruang Kepsek Dirusak, 5 Notebook Raib 

  “Perlu   dibuka  untuk masyarakat. Jadi tadi  dari Pak John  selaku   tokoh  masyarakat  dan ada anggota Polisi  yang datang, semua datang melihat untuk buka ini. Pada prinsipnya kita  buka sesuai perintah  untuk kepentingan  banyak orang,’’ katanya.   

   Elias Refra menjelaskan  bahwa  pembukaan  jalan ini mendapat perlawanan    dari pemilik tanah. “Tapi ini kan tanah dari  awal ada jalan. Tapi nanti dari pertanahan, kalau sudah diukur    terserah lebarnya  berapa. Kalau   sekarang  sesuai jalan lingkungan 3 meter. Tapi sebentar mau kasih kecil silakan  aja, yang penting ada akses jalan  bagi  masyarakat yang ada di belakang. Itu saja. Saya  pikir tidak ada yang lain-lain,” tandas  Elias Refra. 

Baca Juga :  Pemkab Merauke Seriusi Isu Lingkungan 

   Sementara itu  pemilik tanah Pdt. Samuel Tandipayung mengaku bahwa  sebenarnya  dari hari Jumat  sudah kasih untuk dibuka, namun  tidak direalisasikan. ‘’Tapi  sekarang  baru  masyarakat  datang dengan pakai  pengacara,” katanya. 

  Soal perlawanan yang dilakukan  tersebut,  Samuel Tandipayung  menjelaskan bahwa perlawanan yang ia lakukan  itu karena  akan  mengambil  tanah miliknnya  sampai 3 meter. “Saya sudah ikhlas  kasih  mereka  1 meter,  tapi mau ambil sampai 3 meter. Lebarnya  1 meter saja  untuk roda dua  saja. Bukan  3 meter seperti sekarang  ini. Untuk  apa kita kasih  3 meter,’’ jelasnya. 

  Ditanya bagaimana    kalau   warga yang ada di belakang membeli dengan lebar  3 meter,   Pdt. Samuel Tandipayung mengaku  tidak akan menjual   tanah lagi. “Saya tidak akan menjual   tanah lagi,” tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya