JAYAPURA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial N diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua usai makan di salah satu warung di Entrop, Distrik Jayapura Selatan Rabu (26/7).
Penangkapan ini tak lepas dari indikasi N yang melakukan perdagangan narkoba jenis ganja. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengkonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang WNA yang diduga terlibat perdagangan ganja.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” jelasnya, Jumat (28/7) pagi.
Kombes Pol. Alfian, selaku Dir Resnarkoba Polda Papua menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Subdit III, Rabu (26/7) sekira. pukul 14.00 WIT., dimana masyarakat melaporkan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.
“Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di salah satu warung di daerah Entrop. Mereka sebenarnya ada tiga orang tapi saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” bebernya.
Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung merek rots rice berukuran 10 kg, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta 3 plastik bening ukuran 5 kg yang berisi narkotika jenis ganja.
“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya.(ade/nat)