Satpol PP Akhirnya Segel Sementara 3 THM

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akhirnya  melakukan penyegelan sementara terhadap 3 Tempat Hiburan Malam (THM)  yang berada di Kompleks KNS, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke.Penyegelan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola ketiga THM tersebut.

‘’Tiga THM yang ada di Kompleks KNS sudah kita segel kemarin setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengelola THM tersebut,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan, Rabu (26/7).

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke itu mengungkapkan bahwa ketiga THM yang terdiri dari kafe dan tempat karaoke itu disegel karena  beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Alokasikan Hibah Rp 15 Milir ke KPU Merauke

‘’Dalam surat edaran bupati  yang disampaikan kepada mereka, untuk hari-hari biasa mereka buka sampai pukul 24.00 WIT, tapi kemarin saat kita melakukan sidak dan operasi,mereka justru beroperasi sampai pukul 03.00 WIT dinihari,’’ jelasnya.

  Selain itu, lanjut dia, ada diantara THM tersebut yang menjual minuman keras, sehingga tidak sesuai dengan izin. ‘’Artinya melanggar izinyang diberikan,’’ tandasnya.

Karena itu, lanjut dia, penutupan sementara dilakukan sempai pengelola berkomitmen untuk tidak melanggar perizinan dan surat edaran kepala daeraj yang disampaikan kepada mereka,’’ terangnya.

Fransiskus Kamijay menambahkan, penyegelan ini akan dilakukan selama 1 minggu kedepan dan akan dibuka kembali  setelah ada komitmen dari pengelolan THM tersebut. (ulo) 

Baca Juga :  Jumlah DP4 Pilkada Lebih Sedikit Dibandingkan DPT Pileg dan Pilpres 

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akhirnya  melakukan penyegelan sementara terhadap 3 Tempat Hiburan Malam (THM)  yang berada di Kompleks KNS, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke.Penyegelan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola ketiga THM tersebut.

‘’Tiga THM yang ada di Kompleks KNS sudah kita segel kemarin setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengelola THM tersebut,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan, Rabu (26/7).

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke itu mengungkapkan bahwa ketiga THM yang terdiri dari kafe dan tempat karaoke itu disegel karena  beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kantor Dipalang, Dinas Perikanan Terpaksa Gunakan Eks Kantor BPBD

‘’Dalam surat edaran bupati  yang disampaikan kepada mereka, untuk hari-hari biasa mereka buka sampai pukul 24.00 WIT, tapi kemarin saat kita melakukan sidak dan operasi,mereka justru beroperasi sampai pukul 03.00 WIT dinihari,’’ jelasnya.

  Selain itu, lanjut dia, ada diantara THM tersebut yang menjual minuman keras, sehingga tidak sesuai dengan izin. ‘’Artinya melanggar izinyang diberikan,’’ tandasnya.

Karena itu, lanjut dia, penutupan sementara dilakukan sempai pengelola berkomitmen untuk tidak melanggar perizinan dan surat edaran kepala daeraj yang disampaikan kepada mereka,’’ terangnya.

Fransiskus Kamijay menambahkan, penyegelan ini akan dilakukan selama 1 minggu kedepan dan akan dibuka kembali  setelah ada komitmen dari pengelolan THM tersebut. (ulo) 

Baca Juga :  Aparat Cepat Amankan Keributan Antar Dua Kelompok di Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya